Diduga mediasi Tanah pengairan merugikan sepihak ,karna dapat tekanan dan ancaman dari pihak pemohon.
Kudus update87.com II Ramai menjadi perbincangan di masyarakat kalirejo kecamatan undaan kudus adanya tanah pengairan milik negara yang dulu di tempati oleh SNR (alm) menjadi rebutan Oleh keluarga yang masih hidup, sepeninggalan snr tanah tersebut di perebutkan oleh FWZ anak dari SNR dengan AMN , bukan bagian keluarga SNR almarhum.
Awal mulanya AMN mengkontrak rumah Snr alm,untuk di buat usaha foto copy, namun seiring waktu berjalan AMN mampu membeli separu dari tanah tersebut, dan ketika setelah SNR meninggal dunia AMN malah merampass semua tanah rumah milik SNR dengan dalih mendapat hibah dari SNR almarhum,
“Saya mendapat separo tanah tersebut karena SNR saat sakit saya yang merawatnya, ucap AMN
Dia mengklaim merawatnya sampai mati, dengan bukti pernyataan yang di tulis sendiri lalu ada cap jempol almarhum.
Namun dari pihak keluarga dan anak SNR almarhum tidak menerimakan , bukti bukti yang di tunjukkan saudara AMN dan di anggap tidak sah.
Tanah pengairan yang di sengketakan berukuran 8X10 pada waktu itu yang di jual cuma 4meter saja,
Dan sisanya yang 4 meter di atas namakan FWZ anak SNR almarhum.
Hampir 3 tahun perkara itu tak kunjung selesai karena AMN tetap akan melawan dengan cara apapun untuk memiliki rumah tanah tersebut.
“Apapun yang terjadi akan saya lawan ” Ucap amn
Padahal fwz adalah pemilik sah tanah pengairan tersebut,sesuai data formil dari pengairan.
FWZ tidak mau tinggal diam, dia segera mengabil langkah langkah yang resmi dengan cara memberikan kuasa pada saudaranya AK
AK yang lebih akrab di panggil bejo sebenarnya masih saudara , dia di tunjuk dan di beri kuasa untuk membantu menyelesaikan perkara terkait permasalahan tanah rumah yang di miliki fwz
Kemudian dari langakah awal AK alias bejo meminta bantuan pemerintahan desa untuk menyelesaikan perkara persoalan tanah rumah tersebut melalui sekretaris desa FM. 12/9/2024
Kemudian sekdes FM setelah menerima aduan tersebut dia mencoba membantu untuk di mediasi dari kedua belah pihak antara AMN dan AK.
Agar Supaya bisa di selesaikan dengan jalur musyawarah kekeluargaan,namun setelah beberapa kali pemanggilan mediasi tidak ada jalan keluar karena tidak menemukan kesepakatan.
Akhirnya pihak pemerintahan desa melalui sekdes FM angkat tangan untuk membantunya karena jalan mediasi dari kedua belah pihak tidak menemukan putusan kesepakatan kedua belah pihak.21/10/2024
Hampir seminggu setelah pemdes angkat tangan akhirnya bejo mengambil inisiatif untuk menyekat separo dari tanah tersebut, karena dari data yang di tunjukkan ke desa keduanya sama sama memiliki nama kepemilikan tanah tersebut, namun data tersebut di anggap lebih valid milik fwz. Oleh sekdes FM.
Di lain hari ada keterangan FM sekdes kalirejo bahwasanya “saudara AMN meminta bantuan Babhinkamtibmas desa kalirejo yakni ipda HTN Ucap nya via WA,tujuannya untuk membantu menyelesaikan permasalah tersebut , kemudian bhabinkamtibmas ipda HTN mencoba menemui pihak keluarga fwz guna di mintai keterangan,
Kurun waktu 2 – 3 hari kemudian ipda HRT langsung gerak cepat menemui pihak pihak yang ada sangkutanya dengan perkara tanah tersebut, setelah bisa komunikasi dengan AK, selaku perwakilan yang di beri kuasa penuh di ajaklah ketemu di beberapa tempat kemudian di mintai keterangan oleh bhabinkamtibmas,lalu diajak menemui fwz yang sebagai yang bersangkutan langsung .
Saat itu bejo yang di beri kuasa juga menjadi saksi percakapan mereka di warung desa medini.
Namun dalam waktu singkat fwz menyepakati langsung apa yang di sampaikan oleh bhabinkamtibmas.
Kesepakatan itu langsung di laporkan sekdes FM untuk segera di buatkan surat perjanjian kesepakatan bersama
kemudian kedua belah pihak di mediasi di kantor balai desa lagi,yang kemudian rela di bayar ganti rugi yang tidak sesuai nominal yang di inginkan oleh bejo CS, dan diketahui oleh bhabinkamtibmas , dan FM sekdes desa kalirejo di balai desa. 24/10/2024
“Ya sudah pak saya minta 100 juta tapi bersih tidak ada urusan: dengan mana mana pihak ” Ucap bhabinkamtibmas yang menirukan ucapan fwz.
Padahal dari keterangan bejo tanah tersebut sudah ada yang berani 150 juta lalu bagaimana bisa di lepas dengan harga 100 juta.
Usut punya usut ada dugaan saat bhabinkamtibmas HTN menemui saudara FWZ untuk menyampaikan pesan dari AMN,selaku pemohon yang meminta bantuan sama bhabinkamtibmas,ketika dalam musyawarah FWZ merasa di tekan dan di takut takuti . Sehingga mereka mau menyepakati apa yang di sampaikan oleh bhabinkamtibmas, mereka sukses menekan saudara FWZ , AHB dan BejO untuk mau ikut arahan bhabinkamtibmas.
Dengan alasan mediasi namun kesepakatan tersebut merugiam salah satu pihak..( Nazar)