Di duga pengusaha galian C Magelung abaikan surat pemberitahuan Dinas terkait Kabupaten Kendal
Kendal, Update.87. Com|| Masyarakat magelung khususnya dan masyarakat kabupaten kendal pada umumnya merasa resah dengan adanya penguasa galian C yang tidak taat aturan terutama terkait dengan masih beroperasi nya truk Dam pengangkut tanah dari galian C desa magelung kecamatan Kaliwungu selatan kabupaten Kendal
Pewarta menghubungi kepala Dishub Kabupaten Kendal Bapak Mohamad Eko menyampaikan bahwa “kami sudah memberikan surat kepada pengelola galian C nomor.551.2/2508/2025, perihal pemberitahuan penghentian sementara operasional Angkutan Barang. Kepada 1.Pengusaha tambang 2.Pengusaha angkutan
Tambang
3.Pengusaha angkutan barang ,” ungkap pak eko
“Dasar kami membuat surat tersebut adalah SKB Dirjen perhubungan darat, dirjen perhubungan laut, kepala korps lalulintas kepolisian Republik indonesia dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalulintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2025/ 1446 Hijriah di mulai dari senin, 24 maret 2025 s/d 08 April 2025,”tegas pak eko
Dengan adanya surat tersebut, berarti aktivitas galian C tersebut juga harus berhenti dan apa bila kok masih beroperasi akan segera di berikan teguran, lanjut pak eko kepada awak media
Sedangkan dari petugas lintasan yang enggan disebutkan namanya mengatakan operasional galian C ini akan berhenti sementara besuk hari kamis, 27 Maret 2025
Menurut ketua Komcab LPKPK Kabupaten Kendal mas dien mengatakan, seharusnya pengusaha galian C ini mentaati surat yang di sampaikan oleh kepala Dishub Kabupaten Kendal, dan apabila melanggar harus di tindak sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, dan saya akan segera koordinasi dengan pihak penegak Hukum, karena ini sangat mengganggu saudara saudara kita yang melakukan arus mudik ungkap Mas ketua LPKPK Komcab LPKPK Kabupaten Kendal .
Masyarakat di sekitar galian C magelung dengan enggan menyebutkan namanya, dengan geram mengatakan bahwa galian C ini tidak ada manfaatnya bagi warga, pernah warga menanyakan ke pengelola galian C ini di jawab dengan seenaknya mengatakan ini jalan provinsi jadi bebas tho armada kita menggunakan jalan ini tidak ada utang boleh melarang, apa lagi ini arus mudik dan arus balik lebaran idul fitri sangat mengganggu dam membahayakan sekali, seharusnya aparat penegak hukum, seperti polres kendal atau polda jateng menindak pengusaha galian C ini, atau mungkin diduga ada kerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga aman aman saja dalam menjalankan bisnis galian C ini dengan marahnya menyampaikan ke awak media.
Sedangkan camat kaliwungu selatan di konfirmasi di kantor nya , tidak ada di tempat lagi ada kegiatan di kabupaten kendal ungkap staf kecamatan kaliwungu selatan kabupaten kendal.
(Adi – Team Update.87 jateng )