Pencuri di Kantor Legacy Agency Avrust Assurance Ditembak Polisi
Medan, update87.com
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus pelaku pencurian di Kantor Legacy Agency Avrust Assurance Jalan Asia Medan.
Pelaku berinisial EP alias Uncu (43) diringkus saat sedang bermain Warnet di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Namun saat pengembangan kasus, warga Jalan Denai, Gang Selamat Pane, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Petugas melakukan tembakan peringatan, tapi tak dihiraukan pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya,” terang Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra didampingi Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan, Selasa (4/3/2025).
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1 tang potong, 2 obeng, dompet kulit warna hitam, baju kaos hitam yang dipakai pelaku saat kejadian, dan tas warna hitam milik pelaku.
Menurut Kapolsek Medan Area, pelaku diringkus berdasarkan laporan Putri Kartika (24) Admin PT. Legacy Agency Avrust Assurance, warga Jalan Nusa Indah Lingkungan 26, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Di mana kantor tersebut yang berada di Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area, Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 8.30 WIB telah dimasuki pencuri. Adapun kerugian yakni 2 unit laptop merk lenovo warna hitam, 1 proyektor merk epson, 1 unit HP merk Samsung s24 ultra warna gold, 1 unit HP android merk xiaomi, 1 unit ipad merk apel, 2 buah ambal warna putih dan corak, indoor ac politron 1/2 pk dan pipa, alat-alat podc berupa lampu 2 unit, mic 1 unit dan sound card merk maono, kamera web merk algato, 1 (satu) unit tv merk lg 32 inci, dan uang sebesar RP. 16.700.000.
“Pelapor mengetahui terjadinya pencurian di kantor itu saat masuk kerja. Atas perintah atasan, kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Area,” kata AKP Dwi Himawan.
Menindaklanjuti laporan itu, sambungnya, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan dari hasil melihat rekaman CCTV diketahui pelakunya dua orang.
Kemudian pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat salah satu pelaku pencurian berinisial EP yang terekam CCTV berada di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai.
Lantas dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan untuk segera meluncur ke TKP. Setiba di TKP, Kanit Reskrim bersama Panit 1 Ipda Edison Ginting, Panit 2 Ipda Zacky Alexsi Marpaung dan Panit 3 Aiptu Very Syam bersama anggota melihat keberadaan pelaku EP sedang bermain Warnet.
Lalu kemudian personel meringkus pelaku EP dan menyita sebuah tas warna hitam didalamnya berisi alat-alat yang dipakai saat kejadian. Saat diinterogasi pelaku EP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Kantor Legacy Agency Avrust Assurance Jalan Asia Medan bersama temannya.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan membawa pelaku untuk mencari temannya dan BB hasil kejahatannya. Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Personel saat itu juga melakukan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri, namun peringatan itu tidak dihiraukan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, personel membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis.
“Dari pengakuan pelaku, pernah juga melakukan pencurian di Jalan Sutrisno Simpang Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Selain itu pelaku juga seorang residivis kasus perampokan,” sebut AKP Dwi.
Terhadap teman pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran personel Unit Reskrim Polsek Medan Area. (Endan)