24.4 C
Jakarta
Thursday, February 27, 2025

Polres Metro Jakarta Timur, Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Di Rawamangun Jakarta Timur

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Polres Metro Jakarta Timur, Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Di Rawamangun Jakarta Timur

 

Jakarta Timur, Monitoringjak.com – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di sebuah bangunan yang sedang direnovasi di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Seorang pria bernama JS (69) ditemukan tewas terkubur di lokasi kejadian, setelah sebelumnya dinyatakan hilang. Polisi menangkap pelaku, ZA (35), yang merupakan pekerja bangunan di tempat tersebut.

 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari keluarga korban. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan jasad korban yang telah dikubur di lokasi kejadian dengan adukan semen. Pelaku mengaku telah membunuh korban dengan memukulnya menggunakan puing batu hebel setelah terjadi pertengkaran mengenai gaji yang belum dibayar.

 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menuntut pembayaran gajinya sebesar Rp 900 ribu, namun korban menolak dan sempat terjadi adu mulut serta pemukulan. “Pelaku kemudian mengambil batu hebel dan memukul korban dua kali di bagian kepala hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

 

Setelah membunuh korban, pelaku menyembunyikan jasadnya di selokan sebelum akhirnya menutupnya dengan pasir dan semen. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengambil uang korban melalui kartu ATM dengan total transaksi mencapai Rp 64 juta.

 

Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Batang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya kembali ke Jakarta. Polisi berhasil menangkapnya di rumah korban di Cipete, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2025. “Kami langsung bergerak setelah mendapat informasi, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” tambah Kapolres.

 

Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal lainnya terkait pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam berinteraksi dengan pihak lain, terutama dalam urusan pekerjaan dan keuangan, untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here