30.3 C
Jakarta
Wednesday, February 26, 2025

Penjual Konten Porno Kelola 8 Grup Telegram, Ada konten yang Khusus Anak

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Penjual Konten Porno Kelola 8 Grup Telegram, Ada konten yang Khusus Anak

 

 

 

 

 

 

Jakarta – Pria asal Karawang, CSH, menjual konten porno anak melalui akun Telegram. Dia mengelola 8 grup Telegram, salah satu channel-nya ada yang khusus konten porno anak.

“Ada 8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori, yaitu adalah channel satu yaitu zona anak, yaitu di bawah umur 7-10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA, sampai dengan kuliah. Nah ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp 150 ribu,” kata Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

 

Tersangka memasarkan grup tersebut melalui aplikasi X. Bejatnya, dia menggunakan video porno anak SD untuk menarik minat para member bisa bergabung dan berlangganan di grup Telegram.

 

 

Alvin menambahkan sejauh ini tersangka hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pembuatnya. Berdasarkan keterangan kepada polisi, dia mendapatkan video porno tersebut dari media sosial.

 

“Yang bersangkutan ini mendapatkan video tersebut dari konten-konten yang ada di Telegram juga, di Telegram tersebut. Dia mendapatkan di-download dari konten Telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonymous di Telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser,” imbuhnya

 

Tersangka sudah beraksi selama 8 bulan lamanya. Tak tanggung-tanggung, omzet yang didapat dari bisnis haram tersebut mencapai Rp 80 juta.

 

“Untuk yang bersangkutan sendiri, sudah 8 bulan untuk melaksanakan kegiatan jual beli konten pornografi ini. Keuntungannya adalah, setelah kami dalami, berdasarkan pengakuan, Rp 80 juta yang sudah didapatkan,” tuturnya.

 

Jual 13 Ribu Video Porno

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar), berinisial CSH karena diduga menjual porno anak di aplikasi Telegram. Pelaku diketahui mengoleksi lebih dari 13 ribu video porno, termasuk anak sekolah dasar (SD).

 

“Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2).

 

CSH ditangkap pada Jumat (13/1) di rumahnya di kawasan Karawang, Jawa Barat. Kasus terungkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Saat itu didapati adanya penjualan konten porno melalui aplikasi Telegram.

 

Saat ini tersangka CSH sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Red

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here