Artis NM Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.
Jakarta, – Penyidik Ditressiber Krimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis NM dan temannya IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
NM bersama temannya sebelumnya dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu.
Atas laporan dokter Reza Gladys, NM sempat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Kamis (6/2) lalu.
Namun kini penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menetapkan NM sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penetapan tersangka NM berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Dari hasil penyidikan, NM terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis ( 20/02/2025 ).
Ade Ary mengatakan, NM dijadwalkan diperiksa di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Gedung Ditreskrimum lantai lima pada hari ini Kamis (20/2) pukul 13.00 WIB.
Hal itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM.
Namun penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025.
Ade Ary menyebut, alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.
“Untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ujarnya.
Penyidik rencananya akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM pada minggu depan.
Sebelumnya, NM diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam atas kasus dugaan pemerasan kepada dr Reza Gladys.
-Red-