Glow inc Massage” Group Merubah Jakarta Barat Menjadi Kota Mesum, Massage Plus2
Jakarta – Bisnis esek-esek atau Pijat Plus Plus selalu ramai diperbincangkan, terutama di kota Jakarta Barat. Banyak prostitusi terselubung berkedok massage and lounge membuka usahanya di wilayah jakarta barat.
Massage Plus-Plus, belakangan menjadi primadona bagi lelaki hidung belang. Esek-esek bisnis prostitusi berkedok massage and lounge, saat ini menjamur di Jakarta barat.Dengan menyuguhkan wanita muda cantik berpakaian seksi, dijadikan sebagai umpan, untuk menggoda para lelaki hidung belang yang bersedia menguras kocek dalam dalam, untuk dapat menikmati berbagai permainan esek2.
Salah satunya group glow inc Massage & Lounge. Tersebar di beberapa lokasi di wilayah jakarta barat, mangga besar 8, ruko sentra bisnis tanjung duren, Green garden, dan green like. menurut keterangan warga glow inc group di miliki sekumpulan anak muda diantara Wen dan Kar. Operasionalnya di kelola oleh Rid.
Harus diakui Rid memang pandai dalam mengelola massage Plus-Plus. Soal harga ditawarkan mulai dari 250 s/d 600 ribu rupiah per jam. Tergantung jenis paketnya dan kualitas ruangan yang dipergunakan.
“Mayoritas tamu memberi uang tip mulai 50.000 s/d 200 ribu rupiah. show time,” ungkap Dea terapis yang mengaku sudah 3 tahun menjalani propesi therapis di Glow inc.
Untuk tidak merubah wajah Jakarta Barat menjadi kota mesum, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran bapak Gubernura DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI, Walikota Jakarta Barat, Kadis Pariwisata DKI Jakarta, Andhika Pratama, Kasudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi dan Sanyoto Kepala seksi Industri Pariwisata, beserta Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk segera melaksanakan sidak ke lapangan.
Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembanganya, terbukti seluruh Group Glow inc Massage yang dikelola Rid menjadi ajang prostitusi berkedok massage dan louge. Masyarakat mengharapkan kebijakan pemerintah yang tepat. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 52 Pergub Nomor 18 tahun 2018. Setiap pengusaha Pariwisata, yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 Ayat ( 1) dikenai sanksi :
Teguran tertulis Pertama
Teguran tertulis kedua.
Teguran tertulis ketiga.
Penghentian sementara kegiatan Usaha Pariwisata.
Pencabutan TDUP disertai dengan Penutupan kegiatan Pariwisata.
Media sebagai pilar ke 4 Demokrasi Wajib memberikan informasi ke masyarakat sesuai dengan investigasi dari laporan masyarakat. Dan di lindungi oleh UU pokok pers no 40 th 99.
Smoga bersatunya warga masyarakat dan media dapat mengurangi atau menghilangkan prostitusi berkedok massage. Masyarakat bisa kembali hidup dengan nyaman dan tentram.
No Viral no justice
Bersambung………..
-Yuli_