Tim Gabungan Ungkap Spesialis Bongkar Rumah Antarprovinsi, 7 Tersangka Diamankan
Medan, update87.com-Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap komplotan spesialis Curat atau bongkar rumah antarprovinsi.
Dalam pengungkapan itu, tim gabungan menangkap 7 tersangka masing-masing berinisial AH (30) warga Jalan Swadaya III, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, AAR alias Saepullah (residivis tahun 2019) (39) warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana Kuningan, Jawa Barat, RL (33) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian, MJA (27) warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas/Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, L (54) warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, FP (41) warga Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Anak Toha, Kota Lampung Tengah, Banda Lampung, dan AW (31) warga Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang/Perum Graha Padalarang Indah Virus VI, Kelurahan Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Sedangkan yang belum tertangkap berinsial S.
“Dari ketujuh pelaku, tiga diberi tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Mereka dalam beraksi memiliki peran masing-masing,” terang Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol. Yudhi Pinem saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (10/2) siang.
Turut mendampingi dalam kegiatan itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang T, Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba.
Selain menangkap tersangka, tim gabungan juga menyita barang bukti antara lain berupa dua pucuk senjata api jenis revolver, 1 pucuk senjata api jenis pen gun, 10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, 1 gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu, pecahan mata uang Asing Dolar, New Zealand, Dolar Singapura, Thailand milik korban, 5 unit HP milik para pelaku 1 unit brangkas, 1 buah peperback, 3 buah BPKB, 1 buah tang potong warna kuning, 1 buah tas ransel warna hijau, 2 buah obeng warna kuning, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 unit mobil merk Daihatsu sigra warna abu abu, 1unit motor Honda CRF warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu, dan 2 unit motor Honda PCX warna merah.
Kapoldasu menjelaskan, pengungkapan kasus bongkar rumah atau Curat ini berdasarkan laporan Bakti Pandapotan Sihombing yang melapor ke Polsek Medan Tembung. Di mana pada Jumat (17/1) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Metal, Komplek Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan pelapor mendapat kabar dari korban Irfan rumah yang dalam keadaan kosong dibobol maling dengan merusak pintu depan dan brangkas yang berada di lantai II berisikan dua buah SHM, 11 buah BPKB mobil, berlian, emas, akta kelahiran, dan uang Rp200 juta serta surat-surat berharga lainnya telah hilang. Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Menindak lanjuti laporan itu, pada Rabu (4/2) sore tim gabungan dipimpin Kanit 2 Subdit 3 Ditkrimum Polda Sumut AKP Hardiyanto menangkap tersangka di Komplek Taman Anggrek Sukabumi Jawa Barat.
Adanya informasi tersangka akan melakukan kembali tindak pidana Pencurian Pemberatan di Sukabumi, Jawa Barat, tim melakukan hunting di setiap komplek perumahan di Sukabumi. Ketika tersangka sudah termonitor, tim langsung menyergap tersangka saat akan keluar dari Komplek Perumahan Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat.
Selanjutnya tim melakukan interogasi awal. Pada Rabu (5/2) sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi dari hasil interogasi penangkapan di Sukabumi ada pelaku lain yang berada di Jalan Simpang Melati Komplek Melati Asri Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kemudian tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba langsung mengamankan tersangka dan dilakukan interogasi mengakui perbuatannya.
Lalu, tim gabungan kembali melakukan pengembangan barang bukti brangkas di Jalan Sitapulak Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Tim gabungan tiba di Bandara Kualanamu, Sabtu (8/2).
Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti. Pada saat perjalanan tersangka AAR, RL dan AH mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka merupakan komplotan spesialis Curat (bongkar rumah) antar provinsi dan sudah berhasil di beberapa daerah seperti Medan, Pematang Siantar, Lampung dan beberapa tempat di Pulau Jawa. Sampai saat ini tim gabungan masih berkoordinasi dengan Polda lainnya yang menjadi TKP mereka bermain,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. (Endan)