Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023, Nomor 05/SK-DP/III/2006, Pelaku Usaha Media cetak / elktronik Tidak Harus Terdaftar di Dewan Pers
Ini sebagai acuan bagi narasumber yang sering mengatakan, bahkan melecehkan bahwa Perusahaan media banyak yang tidak terdaftar di Dewan Pers, apakah Perusahaan media itu wajib terdaftar di Dewan Pers atau sesuai dengan Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers itu sendiri.
(Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023, Nomor 05/SK-DP/III/2006, Perusahaan Media Tidak Harus Terdaftar di Dewan Pers)
Berikut ini beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers RI Ninik Rahayu, beliau yang memaparkan bahwa Kemerdekaan Pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Negara.
Perkembangan teknologi digital dan media sosial menantang Pers untuk menjadi penjernih informasi. Pers harus hadir sebagai penjernih informasi di tengah berbagai situasi dan kondisi menantang.
Peningkatan aduan produk Pers sebesar 30% selama lima tahun terakhir dapat dimaknai adanya ketidakpuasan publik pada karya jurnalisme. Dewan Pers terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi Insan Pers.
Mengutip Statment ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, bahwa ketentuan tentang pendataan perusahaan Pers telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023
Diartikan “Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan Pers untuk didata, atau ikut verifikasi, media cetak, radio, televisi dan siber/online paparnya dalam jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Lt. 7, Jumat, (3/3/2023) lalu.
Ujar Ninik “Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” Ninik menuturkan, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak lagi menggunakan hal tersebut. ”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya.
Hal tersebut sudah diklarifikasi melalui Siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 lalu berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers.
Secara gamblang Ninik mengatakan, setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Lebih lanjut Ketua Dewan Pers menjabarkan, Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanyalah mendata Perusahaan Pers. “Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan tentu keduanya sangatlah berbeda.
Sedangkan Pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers itu, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional,” paparnya. Pendataan perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri.
Artinya; Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Sepanjang Perusahaan Pers tersebut memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dapat menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dan dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdaftar di Dewan Pers.
Dengan demikian Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didaftar atau ikut verifikasi media, sebab pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006, tentang Penguatan Peran Dewan Pers.
Bahwa, Dewan Pers mendapat mandat dan amanat dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hanya untuk mengembangkan serta menjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Terlebih ditegaskan lagi pada pasal 15 ayat (2) terutama huruf f, Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Dalam huruf g dinyatakan hanya mendata, bukan mendaftar, makanya terkait hal tersebut Dewan Pers mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan Pers. setiap orang dapat mendirikan perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik sekali lagi tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
(Red)