Gara Gara Membantah Pemberitaan Diduga Pihak Koperasi BBDM Buka Kedok Sendiri
Pemberitaan yang baru saja disajikan media online nasional derapperistiwa.id pada Jum at,(31/1/2025 yang berjudul “Sudah Sesuai Prosedur, Koperasi BBDM Bantah Dugaan Penyimpanan Pengelolaan Lahan Plasma di Bukit Batu dengan link berita https://derapperistiwa.id/2025/01/31/sudah-sesuai-prosedur-koperasi-bbdm-bantah-dugaan-penyimpangan-pengelolaan-lahan-plasma-di-bukit-batu/ mendapatkan sanggahan dari pelaku sejarah pemberian lahan ke Koperasi BBDM dari Thomas selaku Humas dari PT.Surya Dumai Agrindo (SDA)
Melalui Rilis berita yang diterima Redaksi Media Online Nasional Derapperistiwa.id dari salah satu Pimpinan Redaksi bahwa didalam rilis pihak Koperasi BBDM Menanggapi pemberitaan di salah satu media online mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan lahan plasma yang bermitra dengan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA), Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) menegaskan bahwa pengelolaan plasma telah berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Didalam rilis yang diterima Redaksi,Ketua Koperasi BBDM, melalui Juru Bicara Sulaiman, Jumat (31/01/2025) menyatakan bahwa semua proses yang berkaitan dengan pendataan Calon Petani Plasma (CPP) sudah dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada praktik penyimpangan atau pengalihan lahan tanpa persetujuan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 perjanjian kerja sama dengan PT. SDA.
Tepat pukul 18.41 Wib, Pelaku Sejarah yang merangkap Humas di PT.SDH yang diketahui bernama Thomas membantah adanya pemberitaan yang disajikan Redaks melalui kontak pribadinya dengan nomor 0811XXXXX29
“Ini berita nggak benar Bang”
“Koperasi nya nggak berikan hak masyarakat tempatan”bantahnya
Mendapat sanggahan demikian akhirnya rekadsi menggali lebih jauh terkait terjadinya masalah tersebut terhadap Thomas selaku Humas PT.SDA
“Kalau memang sudah sesuai prosedur, kenapa masyarakat Desa Dompas tidak mendapatkan hak nya? Sedangkan lahan masyarakat Desa Dompas yang berada dalam HGU PT.SDA telah diserahkan masyarakat Desa Dompas.Masyarakat Desa Dompas masih menunggu hak plasma nya sampai hari ini.”terangnya lagi dengan tegas
Dan tak hanya itu saja,selaku Humas yang membantu perusahaan membebaskan lahan masyarakat Desa Dompas yang berada didalam HGU PT.SDA menceritakan secara gamblang akan penderitaan yang dialami masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan
“Sebelum PT.SDA menyerahkan lahan KKPA milik masyarakat 5desa 1kelurahan melalui Koperasi BBDM, PT.SDA telah melakukan pembebasan lahan kepada masyarakat yang telah mengolah lahan di dalam HGU PT.SDA. Setiap masyarakat yg menyerahkan lahannya kepada perusahaan, ber hak mendapatkan lahan KKPA dari PT SDA. Namun kenyataannya, banyak masyarakat pemilik/pengolah lahan tidak mendapatkan hak nya sampai hari ini.”ucap Thomas lagi yang mengaku merasa prihatin dengan warga masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan sembari mengatakan kalau satu orang warga pun yang mendapatkan lahan plasma terkecuali pengurus Koperasi BBDM .”jelas Thomas kembali
Tak sampai disitu, Redaksi www.derapperiwtiwa.id kembali mencari keterangan lebih jauh serta melakukan konfirmasi kepada Saipul warga masyarakat Dompas yang hingga saat tidak mendapatkan haknya.
Dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp nya dengan Nomor 0812XXXXX79 mengatakan kalau keterangan yang diberikan oleh juru bicara Sulaiman tidaklah benar
“Tanggapan saya, Berita yg di sampaikan olh juru bicara Koperasi BBDM tsbt TDK sesuai dgn fakta yg sebenarnya dan TDK utuh.Warga kelompok Tani desa Dompas Bersatu dan Kelompok Tani Perjuangan Desa Batang Duku Kec.Bukit Batu pelepasan pembebasan lahan di selesaikan olh Perusahaan, dan Program KPPA tujuannya adalah utk meningkat kesejahteraan masyarakat sekitarnya termasuk kelompok tani menyerahkan lahan Setelah Pembayaran Ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan.Penerima CPP berjumlah 855 nama tersebut mrk mendapat Program KPPA dari dan atas lahan desa mana dan Di kelompok Tani apa ? Dari nama2 penerima CPP tsbt ada sktr 65% dari luar daerah dan jumlah lahan yg km klem 2 Desa tsbt 595 Ha dan TDK ada SM sekali mewakili yg ada di CPP.
Artinya Koperasi BBDM Mengelola kebun sawit tanpa hak.”jelas Saipul tanpa ada keraguan sedikitpun
Hal yang sama juga diaminkan kembali oleh salah satu pihak masyarakat bernama Syahril yang berdomisili di Desa Batang Duku.Sembari mencerdaskan kronologi sebenarnya Ia juga merasa kecewa akan langkah yang dilakukan Kepala Desa nya.
“Yang saya sesali dari Kepala Desa adalah sebelum Bupati dan Camat melakukan penandatanganan CPP seharusnya Kepala Desa melakukan kroscek terhadap warganya.Bahkan Saya menduga adanya Keterlibatan Kepala Desa dalam melakukan penyelewengan Plasma yang sudah menjadi hak kami, sehingga kemungkinan ada unsur kesengajaan untuk tidak melakukan koordinasi ke warga masyarakat.”terang Syahril kepada media ini sambil mengatakan kalau ada dua warganya yang suratnya sudah ditandai tangani camat tetapi tak mendapat lahan Plasma. (Pajar Saragih)