25.1 C
Jakarta
Friday, January 31, 2025

Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Perkara Naik Sidik, Pelaku Lain Masih Dikejar

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Perkara Naik Sidik, Pelaku Lain Masih Dikejar

 

Pesisir Barat, 30 Januari 2025 – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan terkait penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dilarang untuk diperjualbelikan dan diselundupkan ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI). Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

Kronologi Kejadian

 

Kejadian ini bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat tersangka Sdr. MA menerima panggilan dari Sdr. TP untuk mengambil benih lobster dari Sdr. NA yang rencananya akan dikirim ke Bandar Lampung. Sekitar pukul 20.55 WIB, setelah tiba di lokasi, Sdr. MA memindahkan 5 box polyfoam berisi sekitar 25.000 ekor benih lobster ke dalam mobil Daihatsu Sigra milik Sdr. TP. Setelah itu, mereka langsung berangkat menuju tujuan pengiriman.

 

Kronologi Penangkapan

 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polres Pesisir Barat menerima informasi adanya upaya penyelundupan benih lobster di sekitar wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang membawa barang ilegal tersebut di KM 17 Pekon Pagar Bukit sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG, serta 5 box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 3.735.632.000.

 

Langkah Hukum dan Pengembangan Kasus

 

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidikan telah memenuhi unsur pidana dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah.

“Dalam kasus ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Pesisir Barat,” tegas IPTU Algy.

 

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama penyelundupan BBL. Tim di lapangan terus melakukan pengejaran guna memastikan jaringan penyelundupan ini dapat diungkap secara menyeluruh.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik ilegal fishing yang merugikan negara, sejalan dengan program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden,” tambahnya.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

1 unit mobil Daihatsu Sigra (Nopol BE 1230 MG)

5 box polyfoam terbungkus plastik hitam berisi 25.000 benih bening lobster

1 unit handphone Android OPPO warna hitam

 

Ancaman Hukuman

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan, yaitu:

Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini karena dampaknya sangat merugikan negara. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan sumber daya perikanan,” tutup IPTU Algy.

( Bg TOPAN )

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here