Pemprov Lampung Paceklik, Mirza-Jihan Hadapi Pilihan Sulit
“Adanya trend penurunan belanja infrastruktur daerah selama tiga tahun anggaran berturut-turut ini harus dievaluasi dengan serius oleh Gubernur-Wagub Lampung mendatang. Beruntung, UU Nomor: 1 Tahun 2022 memberikan waktu lima tahun, atau sampai tahun 2027 nanti, seluruh pemerintah daerah baru wajib memenuhi mandatory spending urusan infrastruktur sekurang-kurangnya 40%, sehingga masih ada dua tahun anggaran yang bisa dikemas untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut,” urai Ketua Partai Perindo Lampung berlatarbelakang praktisi hukum ini.
Mengapa politisi low profile ini meminta Mirza-Jihan berkonsentrasi memenuhi mandatory spending urusan infrastruktur? “Kita tahu, mandatory spending dalam tata keuangan negara merupakan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending juga jelas, yaitu untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Itu sebabnya, prioritas RMD-Jihan mengenai perbaikan infrastruktur sudah tepat dan harus sama-sama kita dukung. Namun, tetap harus berkonsentrasi memenuhi mandatory spending minimal 40% pada 2027 karena ini perintah undang-undang,” tuturnya.
Gunawan Hamid berharap, Mirza-Jihan dapat memenuhi mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan dalam kepemimpinannya. Dan harus mengevaluai kesungguhan jajaran terkait untuk mewujudkannya.
“Sebab, sampai penetapan APBD tahun 2024 kemarin, TAPD belum menetapkan kebijakan terkait upaya untuk memenuhi mandatory spending urusan infrastruktur ini secara bertahap. Karenanya tidak perlu heran jika dalam tiga tahun anggaran terakhir, besaran belanja bidang infrastruktur terus turun. Bisa jadi, pimpinan OPD-nya juga tidak paham adanya ketentuan memenuhi mandatory spending paling rendah 40% dengan batas waktu maksimal pada tahun 2027 nanti,” ujar Gunawan Hamid.( Bg TOPAN )