24.1 C
Jakarta
Thursday, January 30, 2025

Pihak Polda Metro menerima Laporan Adanya Dugaan Penipuan Terkait Kasus AKBP Bintoro

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Pihak Polda Metro menerima Laporan Adanya Dugaan Penipuan Terkait Kasus AKBP Bintoro

 

 

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh AKBP Bintoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan pelapor PM yang menerima kuasa dari tersangka AN.

“Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM, terlapornya saudari EDH,” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1).

Ade menjelaskan peristiwa yang dilaporkan ialah EDH meminta AN menjual mobilnya untuk penanganan perkara hukum yang dialami. Kejadian itu terjadi sekitar pada April 2024 lalu.

Lalu, AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

“Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucapnya.

Ade pun menyatakan Polda Metro akan melakukan pendalaman dan tengah dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

Dalam peristiwa ini sebelumnya dilaporkan empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus.

Empat orang itu adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Satu dari empat anggota yang dipatsus itu diketahui adalah AKBP Bintoro. Ia sebelumnya telah buka suara. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro melansir Antara.

(ZnL)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here