26.1 C
Jakarta
Friday, January 24, 2025

Belum Genap 24 Jam, Polsek Bangkunat dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Belum Genap 24 Jam, Polsek Bangkunat dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

 

 

PESISIR BARAT, 23 Januari 2025 – Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diungkap Polsek Bangkunat bersama Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, Anto Juliyatno (24), berhasil diamankan di kawasan Pasar Rabu, Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, pada Kamis malam pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif utamanya adalah rasa cemburu. Korban diduga sering menggoda istri pelaku, meski sebelumnya, pada November 2024, keduanya sudah membuat perjanjian damai,” ujar AKP Zulkifli.

Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Kamis pagi, 23 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, Selamat Indra Suharno (32), dan pelaku, Anto Juliyatno, terlibat cekcok di rumah Sri Wiyono. Ketegangan meningkat hingga akhirnya pelaku mengejar korban ke area perkebunan kopi. Di lokasi tersebut, pelaku menusuk korban dengan pisau hingga menyebabkan luka fatal di bagian dada. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh saksi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bilah pisau sepanjang 30 cm dengan gagang kayu warna kuning dan sarung pisau bahan kayu, 1 bilah parang/arid,1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Samsung, 1 unit sepeda motor Honda Blade hitam list merah,Pakaian korban berupa celana cokelat dan sarung cokelat,Sepasang sandal.

Pisau yang digunakan untuk menusuk korban sempat dibuang pelaku di belakang rumah warga sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.

Selanjutnya Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

AKP Zulkifli menambahkan, “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum ini. Polres Pesisir Barat akan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil sesuai peraturan yang berlaku.”

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian, mengingat dampaknya yang luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Pesisir Barat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.( Bg TOPAN )

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here