25.1 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

Minggu Ketiga Januari 2025 Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkotika

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Minggu Ketiga Januari 2025 Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkotika

 

Medan, update87.com-Minggu ketiga Januari 2025, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sebanyak 45 kasus tindak pidana narkotika dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukumnya.

 

Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (23/1/2025) siang.

 

Turut mendampingi dalam kegiatan itu antara lain Kabid Propam Polda Sumut, Danpomdam I/BB, Dandim/0201 Medan, Walikota Medan, Ketua PN Medan, dan Kajari Medan.

 

Kapolrestabes Medan menyebutkan, dalam pengungkapan itu, Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 76 terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan rincian tersangka sebanyak 55 orang terdiri dari 53 laki-laki dan 2 orang wanita.

 

Sementara penyalahguna sebanyak 21 laki-laki dengan rincian sebanyak 12 orang rehabilitasi di BNN dan 9 orang rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Fokus Indonesia.

 

“Barang bukti narkotika yang disita yakni sabu sebanyak 48,37 gram bisa digunakan untuk 484 orang, ganja sebanyak 46.126,15 gram (46,1 Kg) bisa digunakan untuk 461.262 orang, dan ekstasi sebanyak 1.993 butir bisa digunakan untuk 1.993 orang,” terang Kombes Pol.Gidion.

 

Dari jumlah barang bukti tersebut di atas secara keseluruhan, lanjut Kombes Pol Gidion, dapat menyelamatkan sebanyak 463.739 jiwa.

 

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Gidion juga mengatakan, dalam pengungkapan kasus Narkoba ini, pihaknya berkolaborasi dengan Pomdam I/BB di antaranya di TKP Asrama Glugur Hong, Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan pada Jumat (17/1) sekitar pukul 14.40 WIB dan Jalan Binjai Km 16,2, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Selasa (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

“Terduga pelaku yang diamankan sebanyak 24 orang, di mana tiga dilakukan penahanan dan 21 orang direhabilitasi. Dari kedua kasus itu, petugas gabungan dari Pomdam I/BB dan Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan menyita barang bukti sebanyak 20,53 gram sabu,” ungkap Gidion.

 

Walikota Medan Bobby Nasution mengapresiasi keberhasilan Polrestabes Medan dan Pomdam I/BB dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Medan.

 

Dia berharap ke depan pemberantasan Narkoba semakin hari semakin meningkat. “Sekali lagi saya selalu mensupport kegiatan dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Kota Medan,” tandasnya.

 

Turut menyampaikan keterangan Kabid Propam Polda Sumut dan Pomdam I/BB. (Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here