25.1 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

DIDUGA TANAH WAKAF MASJID DI JADIKAN PENGUAT ANGGUNAN DI BTN, OLEH PERUMAHAN AL KAUTSAR 2 MARGOSARI LIMBANGAN KENDAL, LSM HARTERA AKAN MELAPORKAN TINDAKAN INI KE DINAS TERKAIT DAN APARAT PENEGAK HUKUM

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

DIDUGA TANAH WAKAF MASJID DI JADIKAN PENGUAT ANGGUNAN DI BTN, OLEH PERUMAHAN AL KAUTSAR 2 MARGOSARI LIMBANGAN KENDAL, LSM HARTERA AKAN MELAPORKAN TINDAKAN INI KE DINAS TERKAIT DAN APARAT PENEGAK HUKUM

 

 

Kendal, update.87.com|| Tanah wakaf seharusnya benar benar di gunakan sesuai dengan amanah yang di pergunakan untuk fungsi yang di Amanahkannya untuk pendirian masjid yang diamanatkan oleh pewakaf untuk kepentingan umat.

Tanah wakaf masjid merupakan harta benda yang di wakaf kan oleh pewakaf kepada Allah SWT, Tanah wakaf masjid tidak bisa di tarik kembali oleh pewakaf

Pasal 40 Undang undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur, bahwasanya harta wakaf dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukarkan dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Pada, 13 Januari 2025, pewarta menghubungi sekretaris desa Margosari kecamatan Limbangan kabupaten Kendal lewat sambungan WhatsApp ” benar adanya bahwa di lokasi Perumahan Al-Kautsar 2 depan toko bangunan Arjuna, ada tanah wakaf masjid dari Almarhumah ibu Dani PT.Pawana ,” ungkapnya

Pada tanggal 20 Januari 2025 , awak media menghubungi warga sekitar berinisial ” EO” menyampaikan, bahwa di perumahan tersebut ( Perumahan Al-Kautsar 2) ada tanah wakaf masjid untuk masyarakat desa Margosari Limbangan Kendal, namun sampai saat sekarang ini belum pernah di bangun, dan kelihatan nya perumahan tersebut mangkrak pembangunan nya, di duga tanah wakaf tersebut ikut di jadikan penguat jaminan perumahan di Bank Tabungan negara ( BTN), mohon di bantu mas untuk ikut menanyakan kapan masjid yang tanahnya dapat wakaf dari Almarhumah ibu Dani bisa segera terlaksana,” pintanya

Ketua LSM” HARTERA” panggilan akrab nya Kang Tabon , menyampaikan ke Pewarta dugaan tanah wakaf masjid yang di jaminkan di BTN ini tidak benar dan menyalahi aturan, kami LSM HARTERA segera klarifikasi ke BTN dan Perumahan Al-Kautsar 2 agar jelas keberadaan tanah wakaf masjid tersebut , dan kami juga akan melaporkan tindakan dugaan tanah wakaf di jaminkan ke BTN ke Dinas terkait dan aparat penegak hukum, agar tidak terjadi keresahan di masyarakat,” ungkapnya

Sedangkan dari pihak perumahan Al-Kautsar 2 di kantor pemasaran Desa Margosari, sudah tidak pernah buka, informasi dari warga sekitar sudah cukup lama tidak pernah buka pak, ungkap warga yang sehari hari mencari rumput di sekitaran perumahan Al-Kautsar 2 Desa Margosari Limbangan Kendal
( Adi – team Jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here