Resmob Polrestabes Medan Tangkap Curanmor di Jalan Sutrisno
Medan,update87.com-Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada 7 Januari 2025 di Jalan Sutrisno, Medan Area.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba pada konferensi pers didampingi Kanit Resmob dan Humas Iptu Ade Nizar Nst mengatakan bahwa tersangka dalam curanmor di Jalan Sutrisno berinisial MDP (23).
“Tersangka ditangkap pada 9 Januari 2025 setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax milik Frank Lisbon Yunata,” kata Kompol Jama Kita Purba di ruang Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (17/1/2025).
Pencurian itu bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di depan kantor pada pukul 08.58 WIB dalam keadaan kunci kontak lengket. Pelaku melihat kesempatan tersebut dan membawa sepeda motor milik korban pergi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp30.000.000,-.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap Morensius Djakiman Purba di kawasan Jalan Rupat, Kelurahan Buntu, Medan Timur. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia berniat menjual sepeda motor tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” terang Kompol Jama.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, BPKB sepeda motor, dan sejumlah uang tunai. Polisi kini sedang mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka telah ditahan dan kasus ini dilanjutkan dengan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya. (Endan)