32.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Bongkar Prostitusi Online di Hotel Jakarta Selatan

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Bongkar Prostitusi Online di Hotel Jakarta Selatan

 

Jakarta, – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru – Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru yang berada dibawah pimpinan Kompol Nunu Suparmi, SH, MH telah menangkap empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) eksploitasi seksual. Dua orang diantara berperan sebagai pengantar dan dua orang lainnya sebagai admin penghubung.

“Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada 4 orang,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu kepada wartawan di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Selasa ( 14/01/2025 ).

Dua tersangka adalah RA alias A dan MRC alias B yang berperan sebagai admin, sementara dua tersangka lainnya adalah MR alias M dan R, sebagai pengantar atau pengawal. Para tersangka ditangkap pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Satu pelaku DPO ya, ini selaku muncikari, Rian Aditya Agustiawan alias Topak,” ungkapnya.

Kompol Nunu Suparmi juga mengatakan, pihaknya juga mengamankan 2 orang wanita yang dijual para pelaku.

“Untuk korban sendiri ada 2 orang. Yang satu AMD, berusia 17 tahun. Dan MRC berusia 19 tahun,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp 1.050.000, 4 unit telepon seluler, serta cetak rekening koran.

Dalam modus operandinya, Kompol Nunu Suparmi menjelaskan, para tersangka menjanjikan fee hingga Rp 3,5 juta kepada korban. Namun fee tersebut baru akan dibayarkan jika mereka telah melayani puluhan pria hidung belang.

“Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang baru korban akan dibayar Rp 3.500.000,” ujarnya.

Para tersangka menjajakan korban melalui aplikasi MiChat. Korban dikenai tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan.

“Mucikari menjajakan lewat MiChat, menawarkan kepada tamu-tamunya dan korban sudah di-booking-kan di satu tempat hotel, di situ nanti tamunya akan datang satu per satu,” terangnya

Terkait kasus ini, pihak Kepolisian telah memanggil orang tua korban. Terungkap bahwasanya kedua korban berasal dari keluarga yang kurang mampu.

“Yang satu bapaknya tirinya, broken home. Ibunya buruh cuci, gosok. Bapaknya tidak bekerja. Dan saya wawancara ibunya, katanya ibunya bahwa ‘saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya’. Jadi dia merasa bersalah, seperti itu,” ujar dia.

Dalam kasus ini, keempat orang tersangka dijerat Undang-Undang TPPO. Mereka telah ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru. Sedangkan, korban dalam pendampingan Dinsos Jakarta Selatan.

(ZnL)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here