De Castle : Dugaan Prostitusi Terselubung Di duga Tidak miliki Sertifikasi Massage Terapisnya Dan Berusia Muda
Jakarta – Tim 7 Investigasi Gabungan media online menemukan tempat massage diduga menyediakan layanan esek esek bagi kaum hawa di taman palem Jakarta Barat. menambah Dugaan prostitusi terselubung dengan kedok massage membuat resah warga Cengkareng. De Castle terletak di ruko mutiara taman palem blok A20 no 9 Kel Cengkareng timur kec Cengkareng Jakarta Barat. Tim Media akan mengkonfirmasi hasil temuan ini kepada Uus Kuswanto walikota Jakarta Barat Dan kepala suku Dinas Parenkraf Jakarta Barat Dedi Sumardi mengenai Dugaan praktik prostitusi terselubung di De castle Massage, lokasi ini di duga milik group castle karena namanya ada di empat lokasi berbeda di daerah jakarta barat.
De Castle terkesan melecehkan wartawan yang datang untuk konfirmasi dengan memberikan uang bensin terhadap media yang datang konfirmasim.
Kami tim 7 media online berencana besok hari Senin 30 Desember 2024 akan konfirmasi ke walikota Jakarta Barat uus Kuswanto juga ke kepala suku dinas parenkraf jakarta barat bapa dedi.
Tim Investigasi media, telah berupaya melakukan konfirmasi tapi tidak mendapatkan respon positif terkait praktek prostitusi, malah menerima penolakan dan upaya untuk menyuap tim investigasi Dengan memberikan uang bensin.hal ini tentu di tolak dan di anggap tidak menghargai media online atau Terkesan meremehkan media online.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Jakarta Barat. Terlebih lagi, pihak terkait seperti Parekraf Jakarta Barat, Satpol PP, dan Polsek Cengkareng, yang seharusnya bertindak atas laporan tersebut, juga terkesan tidak merespon atau melakukan tindakan. dugaan adanya koordinasi dan pembiaran terhadap praktik prostitusi terselubung di wilayah Cengkareng tersebut.
Tim media juga menegaskan bahwa sampai saat ini, yang dipertanyakan oleh tim media terkait dugaan praktik prostitusi terselubung yang terjadi di De Castle, itu belum dijawab pengelola.
Tim media, yang berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menegaskan bahwa peran pers sebagai pilar keempat demokrasi adalah untuk menginformasikan publik dan mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, tim investigasi akan mengupayakan untuk menyelesaikan temuan dugaan prostitusi terselubung ini secara bertahap melalui walikota Jakarta Barat, jika tidak ada respon akan ke balai kota DKI Jakarta.
Tim media akan terus memberitakan secara kontinyu tentang temuan ini sampai mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya agar turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan pengecekan lokasi. Apabila ditemukan dugaan praktik prostitusi terselubung, diharapkan segera diberikan sanksi yang tegas terhadap De castle berupa penyegelan dan penutupan secara permanen.
Tim investigasi akan bertemu dengan Kepala suku Dinas Parekraf jakarta barat dan walikota Jakarta Barat senin besok untuk melaporkan temuan ini dan meminta agar dilakukan pengecekan dan investigasi langsung di lapangan. Apabila terbukti ditemukan dugaan praktik prostitusi terselubung, diharapkan diberikan sanksi tegas berupa penutupan secara permanen.
De castle di duga melanggar, Pasal 37 ditegaskan, setiap pengusaha pariwisata yang telah memeperoleh TDUP harus melakukan Sertifikasi Kompetensi melalui lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara dalam Pasal 24 Pergub No 18 / 2018 tertuang, setiap orang atau badan usaha Pariwisata sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22, Pengusaha wajib melakukan pendaftaran usaha pariswisata untuk mendapatkan TDUP.
Sebagaiman ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Mentri Pariwisata Nomor 20 tahun 2015 ; 1.Setiap Usaha Panti Pijat wajib memiliki Sertifikat, 2. Sertifikat dimaksud diperoleh melalui Sertifikasi.
Sementara dalam Peraturan Mentri Pariwisata RI Nomor 20 Tahun 2015 dalam Pasal 1 ditegaskan:
Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat/fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi. Dan Usaha Panti Pijat De castle, ditengarai belum satu orangpun yang memiliki sertifikat yang tersertifikasi.
Tim investigasi mengajak masyarakat kelurahan Cengkareng timur untuk mendukung upaya pemberantasan dugaan praktik prostitusi terselubung di ruko taman palem, Jakarta Barat. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait praktik ilegal ini kepada pihak berwenang.
Semoga dengan upaya bersama, dugaan praktik prostitusi terselubung dapat dihentikan dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.
-Yuli-