Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 34 Kg Sabu dan 18.219 Ekstasi
Medan, update87.com
Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras.
Dalam pengungkapan ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 34 Kg, pil ekstasi sebanyak 18.219 butir, dan psikotropika jenis Ketamin sebanyak 34 botol serta obat-obatan keras jenis Alprazolam sebanyak 2.800 butir.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/3/2025).
Turut mendampingi dalam kegiatan itu Kasat Resnarkoba AKBP Thommy Aruan, Walikota Medan Rico Waas, Dandim/0201 Kolonel Radhie dan Dandenpom Letkol Wira.
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini dari empat TKP di wilayah hukum Polrestabes Medan yakni pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim Komplek Mega Greenland Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Lalu pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka Komplek Green Asoka dan Jalan KL Yos Sudarso Komplek Citra Graha.
Kemudian, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Panampungan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.
“Dari keempat TKP itu, kita mengamankan 8 pelaku yakni MN (32), TC (37), MH (37), DA (29), MB (27), A (59), MP (50), dan Y (40)”, sebut Kombes Gidion.
Dijelaskannya, sebanyak 34 Kg sabu yang diamankan bisa digunakan untuk 340.000 orang, sebanyak 18.219 pil ekstasi bisa digunakan untuk 18.219 orang, dan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 2.800 butir bisa digunakan untuk 2.800 orang. “Dengan demikian kita bisa menyelamatkan 361.019 jiwa,” ungkapnya.
Sementara selama bulan suci Ramadan, Polrestabes Medan juga mengungkap sebanyak 31 kasus tindakan pidana narkotika dengan TKP berbeda di wilayah hukumnya.
Adapun rinciannya wilayah Polsek Medan Tembung sebanyak 2 TKP, Polsek Sunggal sebanyak 11 TKP, Polsek Medan Timur sebanyak 3 TKP, Polsek Helvetia sebanyak 2 TKP, Polsek Medan Area sebanyak 1 TKP, Polsek Medan Baru sebanyak 4 TKP, Polsek Patumbak sebanyak 4 TKP, Polsek Medan Barat sebanyak 1 TKP, Polsek Medan Kota sebanyak 1 TKP, Polsek Tuntungan sebanyak 1 TKP, dan Polsek Delitua sebanyak 1 TKP.
“Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil mengamankan 31 pelaku di mana 30 orang dilakukan penahanan dan 5 orang restorative justice dengan direhabilitasi ke panti rehabilitasi”, terang Kapolrestabes Medan.
Selain mengamankan pelaku, Polrestabes Medan juga menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1.118,1 gram (1,1 Kg), ganja sebanyak 24,46 gram, dan ekstasi sebanyak 18.221 butir. “Dari hasil penyitaan ini bisa menyelamatkan 29.426 jiwa,” katanya.
Ia juga menambahkan, dalam kasus ini para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Walikota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi tindakan yang dilakukan Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus Narkoba.
“Kami mendapat laporan banyak yang ditindak Polrestabes Medan selama Ramadan ada 31 kasus. Baru dua Minggu Ramadan sudah banyak yang ditangkap. Kami dengan tegas menolak peredaran Narkoba di Kota Medan,” ucapnya.
Di samping itu Walikota Medan juga meminta Narkoba diberantas sampai ke akarnya. “Komitmen kami bersama dengan Polrestabes Medan dan rekan-rekan lain bekerjasama untuk memberantas Narkoba sampai ke akarnya,” ungkap Rico.
Dia berharap ke depannya, dengan adanya kerjasama yang baik ini Kota Medan aman, nyaman dan bebas dari Narkoba. (Endan)