Satpol PP, Dinas Perizinan, dan BPPRD Lampung Selatan Tertibkan Reklame di Jalinsum
Lampung Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perizinan dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan melakukan penertiban reklame di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Selasa (12/3/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Lampung Selatan dengan tujuan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin serta yang melanggar aturan pemasangan. Dalam operasi tersebut, tim menertibkan berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk, baliho, hingga papan iklan yang dipasang tanpa izin resmi atau melanggar estetika kota.
“Kami melakukan penertiban ini untuk memastikan bahwa semua reklame yang terpasang sudah sesuai dengan aturan dan memiliki izin yang sah. Selain itu, kami juga ingin menjaga kerapihan serta keselamatan pengguna jalan,” ujar Kepala Satpol PP Lampung Selatan.
Dinas Perizinan dan BPPRD juga turut serta dalam operasi ini untuk melakukan pengecekan terhadap reklame yang sudah terdaftar serta memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya mengurus izin sebelum memasang reklame.
Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga mengimbau para pemilik usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi penertiban di kemudian hari.
(Yusron )