KPK Temukan Dugaan Korupsi PLN dan Kerugiannya Mencapai Triliunan
Mega korupsi kembali mengguncang Indonesia, kali ini dengan dugaan kasus di Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
Kronologi Kasus PLTU Kalimantan Barat
Pada tahun 2008, PLN menggelar lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 MW dengan pendanaan dari PT PLN (Persero).
Lelang tersebut dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis.
Pada tahun 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).
Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Sejak itu, proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya gagal dan terbengkalai pada tahun 2016.
Hingga kini, proyek tersebut tidak berjalan, dan negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Penyelidikan Kortastipidkor Polri
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief Adiharsa.
Selain PLTU di Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga tengah menelusuri dua kasus lain yang berkaitan dengan PLN.
Namun, Arief masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait struktur tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak PLN sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan ini.
Red