PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan
Pontianak, Kalbar – PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Perusahaan tersebut dinilai menzolimi sebagian karyawan diduga tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan dari para pekerja tidak ada satupun yang diberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi sorotan Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Syafarahman akan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan Di Kota Pontianak.
Kunjungan itu tidak lain, guna memberikan masukan terkait ketidaktaatan perusahaan pengedokan atau galangan kapal PT SIM, dalam memberikan hak kepada karyawannya.
Ia pun mengherankan sekelas PT SIM yang belum mampu mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kata Syafarahman, PT SIM ini sudah bertahun-tahun melakukan kegiatan yang mengandung resiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, tapi belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada pekerjanya.
“Wajib di daftarkan ke BPJS, karena kerja-kerja di galangan kapal itu sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa pekerja di sana,” kata Syafarahman
Ia juga menjelaskan bahwa dalam UU BPJS pasal 19 tersurat secara jelas pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan ke BPJS.
Kemudian pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa di ancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar.
“Jadi ada unsur pidananya di situ, ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan BPJS jangan juga berdiam diri,” pintanya.
Olehnya itu, ia mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera menertibkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Hal ini dilakukan, demi memastikan tanggung jawab PT SIM terhadap karyawannya.
Selain itu, dia meyakini sebagai perusahaan besar, PT SIM seharusnya sudah cukup mapan dan kuat untuk memberikan jaminan bagi pekerja.
Seperti yang dituangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Saya akan terus mengawal kasus ini hingga hak hak buruh terpenuhi, kami saat ini juga sudah melakukan komunikasi komunikasi ke berbagai pihak terkait Ketenaga Kerjaan ini, jika PT. SIM tidak memberikan fasilitas BPJS ketenagakerjaan terhadap karyawan yang kecelakaan kerja maka kami akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan, agar tidak ada kesewenangan perusahaan terhadap pekerja.
Kami akan konsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan, Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan dan langkah terakhir adalah ke Pengadilan Negri guna memperjuangkan hak hak buruh.
Sampai berita ini ditayangkan PT. SIM belum menunjukan iktikad baiknya dalam menyelesaikan hak hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Hamdani