26.5 C
Jakarta
Wednesday, February 26, 2025

Enam Pelaku Curat Ditangkap, Satu di Antaranya Ditembak

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Enam Pelaku Curat Ditangkap, Satu di Antaranya Ditembak

 

Medan, update87.com-Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dengan menangkap enam pelaku, satu di antaranya diambil tindakan tegas dan terukur.

 

“Penangkapan keenam pelaku Curat ini pada Sabtu (22/2/2025),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar paparan di Mako Polsek Sunggal, Rabu (26/2/2025).

 

Menurut Kombes Pol Gidion, keenam pelaku Curat yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial DP (16), BR (16), RR (15), RF (18), FA (21) dan SH. Keenamnya warga Sei Mencirim, Deli Serdang.

 

Selain menangkap pelaku, petugas Reskrim Polsek Sunggal juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 kunci leter L beserta dengan matanya yang sudah dirubah bentuk, 2 buah kunci sepeda motor Honda Vario, 1 Unit handphone Infinix Hot 40 Pro Warna Gold, 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Merah No.Pol BK 3138 AJB, 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Merah No.Pol BK 4028 RKA.

 

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Istika Nur (35) warga Jalan Medan Binjai Km 12, Kebun Baru Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan Mhd Faisal Sitorus (33) warga Jalan Eka Suka II, Kelurahan Pangkalan Mashyur, Kecamatan Medan Johor,” terang Kombes Pol Gidion didampingi Plt Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono dan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat serta Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean.

 

Kejadian itu berawal, saat korban belanja ke Grosir Aceh Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (8/1/2025) sore. Setelah sampai korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan grosir itu.

 

Lalu, korban masuk ke grosir berbelanja. Ketika hendak pulang korban tidak melihat lagi sepeda motor yang diparkir ditempat semula. Korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan lagi. Lantas korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal.

 

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kombes Pol Gidion, petugas Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pada Sabtu (22/2/2025).

 

Kemudian, petugas Reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap pelaku DP. Dari keterangan pelaku DP melakukan pencurian bersama temannya.

 

Selanjutnya, petugas Reskrim Polsek Sunggal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lagi pelaku BR, RR, RF, dan FA.

 

“Petugas kemudian menginterogasi para pelaku yang mengakui menjual sepeda motor milik korban kepada SH dan berhasil ditangkap,” sebut Kombes Pol Gidion.

 

Dari pelaku SH ditemukan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban.Dari keenam pelaku, satu di antaranya dihadiahi timah panas di bagian kaki kirinya dan telah dilakukan perawatan medis.

 

“Mereka kemudian dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses lanjut. “Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana,” tegasnya. (Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here