Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi
Medan, update87.com-Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat pengembangan.
“Kita ambil tindakan tegas terhadap pelaku berinisial NL (35) warga Jalan Tempur, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan di bagian kaki kanan,” kata Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim Iptu P. Tambunan, Selasa (25/2).
Dari tangan pelaku, petugas Reskrim Polsek Medan Area mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Iptu P. Tambunan menjelaskan, peristiwa pencurian yang dialami korban M. Reza (37) warga Jalan Denai, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai terjadi, Rabu (13/2).
Di mana anak korban setiap harinya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Setelah pulang sekolah anak korban langsung masuk ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah.
Lalu anak korban pergi ke minimarket sebelah rumah korban untuk membeli sesuatu. Saat keluar rumah, pintu rumah ditutup, tapi tidak dikunci.
Setelah pulang dari minimarket anak korban sangat terkejut melihat pintu harmoni rumahnya sudah terbuka dan melihat sepeda motor yang diparkir dalam rumah sudah tidak ada lagi.
Lantas korban M. Reza melihat CCTV tetangga. Dilihat dari CCTV diketahui sepeda motornya dicuri oleh seseorang. Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat pengaduan.
Mendapat laporan itu, personel Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan. Pada Senin (24/2) sekitar pukul 20.15 WIB, personel mendapat informasi dari berbagai sumber dan hasil penyelidikan, pelaku pencurian sepeda motor berada di Jalan Tempur.
Kemudian, personel yang dipimpinnya bersama Panit I Ipda Jaky A. Marpaung dan Panit II Ipda Edison Ginting meluncur ke TKP dimaksud. Setelah tiba di TKP personel langsung mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor dengan temananya yang saat ini masih DPO dan sepeda motor tersebut telah dijual ke Pasar III Tembung seharaga Rp. 2.000.000 dan uangnya di gunakan untuk bermain judi.
Selain itu pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di daerah Batangkuis pada Senin (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam tanpa plat BK yang dipakai pelaku saat diamankan petugas.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang sudah dijual ke daerah Pasar III Tembung. Namun saat pengembangan pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas sehingga personel Reskrim langsung melakukan tindakan tegas terukur hingga berhasil dilumpuhkan.
“Pelaku kemudian diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan tindakan medis. Setelag mendapat perawatan medis, pelaku kita bawa ke Mako,” pungkasnya. (Endan)