Polsek Sunggal Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor, Dua Pelaku Ditembak
Medan, update87.com-Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Tanjung Balai Dusun III Desa Payageli Kecamatan Sunggal pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Komplotan spesialis Curanmor yang diringkus itu masing-masing berinisial AR alias Borok (19) warga Jalan Mangaan I Lk. IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, JF (22) warga Jalan Pasar V Gg. Sekolah Dusun VI Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, KDY (28) warga Jalan Sei Mencirim Pondok Dusun II Gg. Flamboyan Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, DAK (17) warga Jalan Pasar V Dusun VI Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
“Dari keempat pelaku yang diringkus, dua dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawan dan berusaha melarikan diri,” terang Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, SH MH didampingi Wakapolsek AKP Philip A Purba kepada wartawan, Rabu (19/2/2025) sore.
Selain meringkus keempat pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk CRF warna hitam dan 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam.
Kapolsek Sunggal menjelaskan, keempat pelaku ini diringkus berdasarkan laporan korban Arif Setiawan Lahagu (21) warga Jalan Tanjung Balai No. 4 Dusun III Desa Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian berawal saat korban sedang minum teh di warung atau grosir aceh di TKP. Setelah itu korban memarkirkan sepeda motor milik korban di depan grosir tersebut.
Selanjutnya korban masuk ke dalam grosir minum teh sambil bercerita-cerita. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB teman korban yang bernama Aulia hendak meminjam sepeda motor milik korban dan korban memberikan kunci.
Temannya kemudian menanyakan letak sepeda motor korban. Ketika korban melihat ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi ditempat semula korban memarkirkannya. Korban merasa terkejut dan berusaha untuk mencarinya namun sudah tidak ditemukan lagi.
Lantas korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti laporan itu, dirinya menugaskan Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit dan Panit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan pada Senin (10/2/2025) Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi dari korban bahwa ada yang menjual sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor milik korban melalui aplikasi Marketplace sehingga terjadi transaksi dan COD di Jalan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal.
Kemudian tim mendampingi korban menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku DAK dan JF serta mengamankan sepeda motor milik korban. Setelah itu beberapa menit pelaku AR alias Borok melintas di lokasi penangkapan. Saat itu DAK dan JF menunjuk ke pelaku AR sembari mengatakan sepeda motor itu berasal darinya.
Kemudian tim mengejar pelaku AR, namun saat diringkus melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Pelaku diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan F (DPO).
Selanjutnya tim melihat pelaku KDY yang berusaha melarikan diri dari lokasi penangkapan sehingga tim juga melakukan tindakan tegas terukur. Setelah diinterogasi mengakui sering menampung sepeda motor hasil curian dari AR atau sebagai perantara jual beli sepeda motor dan sepeda motor jenis Honda CRF milik korban dijual dengan harg Rp. 13.000.000.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan pelaku lainnya dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk di proses,” katanya.
Dari hasil interogasi di Mako Polsek Sunggal, lanjut Kompol Bambang pelaku AR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak lebih kurang 5 kali di beberapa TKP antara lain,
Sepeda Motor Honda CRF di Jalan Tanjung Balai Payageli, Sepeda Motor Honda CRF warna hijau di Jalan Rela Pancing, Sepeda Motor Honda Beat Street warna hijau di Jalan Bhayangkara Medan,
Sepeda Motor Honda Vario warna hitam di Jalan Tombak Pancing, dan
Sepeda Motor Honda Vario di Jalan Rela Pancing. (Endan)