32.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 6,17 Gram Sabu

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 6,17 Gram Sabu

 

 

Padangsidimpuan, update87.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus Narkoba berinisial INL (25) di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan juga menyita barang bukti berupa satu tempat mantel berisi dua plastik putih diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 6,17 gram, satu unit handphone merk Vivo warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

“Tersangka INL, warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Raja Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, bekerja sebagai sekuriti salah satu nank di Padangsidimpuan,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K. Sinaga, Sabtu (15/2/2025).

Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi Narkoba di lokasi penangkapan. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus mantel di bagasi sepeda motor tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M melalui perantara An.

Tersangka INL mengaku telah memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada M sebagai uang muka, dan berjanji akan memberikan sisanya sebesar Rp. 1.500.000 setelah menerima sabu tersebut. Transaksi diduga dilakukan di Kampung Salak.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah A dan M, namun kedua orang tersebut telah melarikan diri. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian adalah mengembangkan jaringan tersangka, melakukan gelar perkara awal, melakukan penyidikan lebih lanjut, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus Narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dia menyebutkan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan terus berupaya untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih buron.

“Polres Padangsidimpuan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya. (Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here