Anak Bos Prodia Pembunuh ABG di Jaksel Sudah Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka Arif Nugroho ke Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Selatan). Anak bos Prodia itu segera disidang dalam kasus tewasnya ABG 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba.
Dalam foto yang diperoleh detikcom, terlihat Arif Nugroho berkepala plontos. Dia memakai kemeja lengan panjang bermotif garis-garis dan celana panjang serta bersandal jepit.
Arif Nugroho diserahkan ke Kejari Jaksel pada Selasa (11/2/2025) kemarin setelah berkas perkara kasus pembunuhan terhadap ABG 16 tahun dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, Arif Nugroho dijerat pidana pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia pasal 338 dan/atau pasal 359 KUHP dinyatakan lengkap.
“Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Rabu (12/2/2025).
Dalam proses tahap 2 ini, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.
“Barang bukti hasil visum VER dan autopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine, dan darah,” jelasnya.
“Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam Berita Acara,” sambungnya.
Saat ini Arif Nugroho ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan. Diketahui, Arif Nugroho juga dijerat dengan LP berbeda yakni terkait pencabulan terhadap korban yang sama. Dalam kasus ini, temannya bernama Muhammad Bayu Hartanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelumnya kan sudah P21 juga kasusnya yang pencabulan, nah ini yang kasus terkait dugaan pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” jelas Ade Ary.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 23 April 2024.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.
Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam setelah ‘open BO’ dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.
Kasus Kepemilikan Senpi
Arif Nugroho juga terseret dalam perkara lain yakni dugaan kepemilikan senjata api. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Masih jalan. Sudah sidik (penyidikan). Pokoknya, prosedur berjalan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Senin (10/2).
Sebagai informasi, senjata api ini ditemukan saat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto di kasus pembunuhan dan pemerkosaan ABG 16 tahun pada April 2024. Ada tiga pucuk senpi yang disita polisi dari Arif Nugroho saat itu.
-Red-