Polsek Patumbak Amankan Tiga Residivis Pelaku Curanmor
Medan, update87.com-Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan, Rabu (5/2/2025) mengatakan, kejadian bermula saat korban warga Jalan SM Raja Gg Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas pada tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang.
Kemudian 2 orang pelaku DPN (29) warga Jalan Muara Gg Mauliate Selamat Toba Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan bersama WLA (25) warga Jalan Pasar IV Gg Bersama Satahi I Desa Marendal II Kecamatan Patumbak dengan menggunakan kunci T langsung merusak sarang kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Pada saat para pelaku melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak “maling”. Namun para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sepeda motor yang berhasil dicurinya.
Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Y Dabutar SH,MH sedang melakukan patroli di seputaran lokasi mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil diamankan.
Dari kedua pelaku diamankan 1 buah kunci T dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih sepeda motor korban yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak guna di proses sesuai hukum yg berlaku.
Lalu, pada Senin tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB terjadi pencurian sepeda motor di Jaoan Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku AS (24) warga Jalan Tirto Sari Gg Banten Kecamatan Medan Tembung melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 2962 AIH warna merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci.
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak. Selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan memerintahkan tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar untuk malakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian yang di laporkan korban.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H pada Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan selanjutnya pelaku beserta sepeda motor Honda Vario hasil curiannya berhasil diamankan di daerah Jalan Panglima Denai.
Ketiga pelaku yang diamankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis Curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di kota Medan.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara,” tegas Kompol Faidir. (Endan)