30.6 C
Jakarta
Saturday, February 1, 2025

Gelar Sidang Penentu Dismissal Pilkada 2024, MK: Penentu Gugatan Lanjut Atau Gugur

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Gelar Sidang Penentu Dismissal Pilkada 2024, MK: Penentu Gugatan Lanjut Atau Gugur

 

 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024 pada 4–5 Februari 2025.

Dalam sidang ini, MK akan menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh pasangan calon di berbagai daerah layak dilanjutkan atau harus berhenti di tengah jalan.

“Apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal,” kata Ketua Panel II Hakim MK Saldi Isra, Kamis (30/1/2025).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa percepatan agenda ini bertujuan agar daerah yang gugatannya tidak berlanjut bisa segera mengikuti pelantikan kepala daerah pada 6 Februari. Dengan begitu, roda pemerintahan bisa segera berjalan tanpa hambatan, seiring dengan daerah-daerah yang hasil Pilkadanya tidak digugat.

“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucapnya.

Di Provinsi Riau, tujuh pasangan calon dari tujuh daerah tengah menunggu nasib gugatan mereka. Mereka berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, Siak, Rokan Hulu (Rohul), serta Kota Dumai dan Pekanbaru. Putusan MK nanti akan menjadi penentu apakah sengketa mereka berlanjut atau berakhir di tahap ini.

Jika gugatan dinyatakan layak lanjut, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Di sinilah para pihak akan mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan untuk memperkuat klaim mereka. Namun, bagi yang gugatannya dinyatakan tidak memenuhi syarat, perjalanan mereka di MK akan berakhir di sidang dismissal ini.

Kini, masyarakat menanti dengan penuh harap, akankah gugatan para calon ini membuka babak baru dalam sengketa Pilkada, atau justru berakhir tanpa lanjut? Semua akan terjawab dalam sidang dismissal pekan depan. (ZnL)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here