Asosiasi Pimpret Jurnalis Indonesia (AP-JI), Kecam keras Perjudian Dadu Kopyok di Gembol, Bawen, Kab. Semarang
Kabupaten Semarang Update 87.com || Jawa Tengah, 31 Januari 2025 – Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Semarang segera bertindak dan menangkap pelaku perjudian dadu Kopyok di Gembol, Bawen, Semarang.
Kegiatan perjudian dadu Kopyok tersebut telah beroperasi selama beberapa waktu dan telah menarik perhatian banyak warga. Meskipun telah menjadi sorotan publik, namun kegiatan tersebut belum juga tersentuh oleh APH.
Namun, setelah adanya laporan dari masyarakat dan media, APH Kabupaten Semarang segera melakukan penindakan terhadap kegiatan perjudian dadu Kopyok tersebut.
Mengacu pada Kitab Undang undang Hukum Pidana, Pasal 303 ; mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menyelenggarakan atau memberikan izin untuk perjudian. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 25 juta
Masyarakat setempat dan AP-JI meminta kepada APH Kabupaten Semarang untuk segera menghentikan kegiatan perjudian tersebut. “Kami berharap kegiatan perjudian tersebut segera dihentikan, karena dapat memicu kejahatan lainnya dan merusak moral masyarakat,” kata salah satu warga setempat.
Tindakan APH juga sejalan dengan arahan Pemerintah untuk memberantas segala bentuk perjudian baik darat maupun online. Upaya memberantas perjudian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan kegiatan perjudian dadu Kopyok di Gembol, Bawen, Kabupaten Semarang, segera dihentikan dan tidak akan lagi meresahkan masyarakat setempat.
(Sumber AP-JI)
( Red-team Jateng)