Diduga Memeras Anak Pengusaha, Berikut Penjelasan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro
Jakarta,– Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengklaim eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bakal dijatuhi sanksi pidana usai menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Adapun klaimnya ini meralat dari pernyataan sebelumnya yang menyebut Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu sebesar Rp20 miliar.
Sebagai informasi, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan gadis berinisial FA yang ditemukan tewas di kamar sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada April 2024 silam.
Kembali lagi ke Sugeng, dia menyebut mengetahui AKBP Bintoro bakal disanksi pidana dari Perwira Tinggi (Pati) di Polri.
Sugeng menuturkan uang dari Arif dan Bayu ke AKBP Bintoro agar tidak berlanjutnya kasus yang menjeratnya.
Dia juga mengatakan uang ke AKBP Bintoro itu diberikan lewat pengacara yang mendampingi Arif dan Bayu.
Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diproses lanjut, mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Selatan.
“Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Tribun News, Minggu ( 26/01/2025 ).
Sugeng pun mendesak kepada kepolisian untuk turut memproses hukum terhadap pengacara Arif dan Bayu yang diduga memberikan uang ke AKBP Bintoro.
“Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri,” tegasnya.
Atas tudingan yang beredar tersebut, AKBP Bintoro membantah lakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh Sugeng, dirinya mengaku sudah diperiksa Propam.
AKBP Bintoro membantah tudingan Sugeng sebelumnya yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar dari Arif dan Bayu.
“Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada,” kata AKBP Bintoro, dikutip dari video klarifikasi dirinya yang beredar dan diterima Kicau News
Dia menjelaskan, Arif dan Bayu tidak terima ketika perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.
AKBP Bintoro menyebut kedua tersangka yang tidak terima itu lantas menyebarkan berita bohong tentang dirinya.
“Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” terang Bintoro
Di sisi lain, AKBP Bintoro mengaku sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” ujarnya
AKBP Bintoro juga menegaskan bakal terbuka terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.
“Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” imbuhnya
Keterbukaan itu dibuktikan Bintoro dengan menyerahkan seluruh data rekening koran bank yang dimilikinya.
“Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” jelasnya.
Diperiksanya AKBP Bintoro oleh Propam pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” pungkasnya
(ZnL)