28.2 C
Jakarta
Friday, January 31, 2025

Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Prabowo Perintahkan Menteri KKP Usut Tuntas

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Prabowo Perintahkan Menteri KKP Usut Tuntas

 

 

Kompas.com Jawa Barat Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Prabowo Perintahkan Menteri KKP Usut Tuntas Kompas.com, 22 Januari 2025, 05:53 WIB Baca di App Reni Susanti Editor 15 Lihat Foto KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan dipanggil Presiden Prabowo pada Senin (20/1/2025) terkait pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga tanpa izin. Usai pertemuan di Istana, Sakti mengungkapkan, pembangunan pagar laut di Tangerang dan daerah lainnya di Banten, termasuk Bekasi, dilakukan tanpa izin yang sah.

 

“Hal yang sama terjadi di Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” ungkap Sakti dalam siaran pers yang dikutip dari presidenri.go.id.

 

Sakti menambahkan bahwa pembangunan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Sebagai langkah awal, pihaknya telah menyegel konstruksi pagar laut tersebut dan kini sedang mengidentifikasi pemiliknya.

 

“Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Sakti juga menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut seluas 30 hektar yang diduga ilega

 

 

“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” tambahnya. Sakti menegaskan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). “Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” imbuhnya. Langkah kolaboratif ini dianggap penting untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

 

(ZnL)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here