FANTASTIS PROYEK SILUMAN YANG BERADA DI PEKON CAHYA NEGRI TIDAK TRANSPARAN
Proyek Siluman! ya mungkin itu kata yang tepat kepada salah satu proyek pengerjaan Talud Penahan Abrasi Pantai di Pekon Cahya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Bagaimana tidak, proyek dengan anggaran milyaran rupiah tersebut diduga dengan senghaja tidak memakai papan informasi guna untuk menutupi pantauan dari masyarakat.
Selain tidak memakai papan informasi pihak kontraktor juga terlihat tidak memakai alat keselamatan kerja.
Hal tersebut nampak saat tim dari media dan LSM medatangi lokasi kegiatan pada, Kamis 16 Januari 2025.
Atas temuan itu tim mengkonfirmasi Peratin Cahya Negeri Niki Zedwin, prihal kegiatan pembangunan yang berada di wlayahnya.
Namun anehnya saat di konfirmasi, sang peratin mengaku bahwa kegiatan proyek talud penahan abrasi pantai sudah dari bulan Oktober bekerja. Tapi lanjut Niki, terkait berapa pagu anggaran ia tidak tahu karena papan informasi dari mulai mereka bekerja tidak di pasang. Ia hanya tahu bahwa anggaran tersebut dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi (BPBD), kata Niki.
“Saya tahunya ada proyek, katanya dari BPBD Provinsi, tapi untuk nilai pagu saya gak tau berapa karena sejak mereka kerja dari bulan Oktober sampai sekarang, tidak ada papan plangnya, ” jelas Niki, Kamis 16 Januari 2025 di kediamannya.
Dihari yang sama saat di konfirmasi ke pihak pemborong mereka tidak bisa memberikan jawaban, mereka (pemborong) berdalih bahwa penanggung jawab sedang berada di Bandar Lampung”.
“Pengawas sedang di Bandar Lampung Bang, tunggu aja dia pulang karena kami tidak tahu masalah ini” ujar salah satu pekerja”.
Atas ketidak transparan dan keteledoran dari pihak kontraktor tersebut, Koordinator Wilayah Pesisir Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA)) Indra Gunawan mengecam dan akan melaporkan hal tersebut ke badan yang bekompeten dan Aparat Penegak Hukum (APH)
“Secepatnya akan kita laporkan masalah ini baik ke badan maupun APH, karena apa yang dilakukan pemborong jelas sudah menyalahi mekanisme yang berlaku” tegas”( Bg TOPAN )