ABAIKAN UU KIP NOMOR 14 TAHUN 2008, DIDUGA KADES MERBUH KENDAL SANGAT AROGAN DENGAN MENYEBUTKAN BEKING TOKOH CANGKIRAN UNTUK NENTAKUT TAKUTI MEDIA DAN LSMĀ
KENDAL,Update87.com||
Desa Merbuh Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, yang mendapatkan Anggaran tahun 2024 ini, diduga dalam pelaksanaan pembangunan senderan/ saluran sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sampai batas waktunya 31 Desember 2024 belum selesai dan sampai berita ini diturunkan masih dalam pekerjaan dan tidak ada papan informasi proyek/ papan informasi publik, Jumat, 17/01 2025
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan secara langsung dan terbuka tanpa ada yang di tutup tutupi dalam pelaksanaannya
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dalam pemberitaan terdahulu pewarta sampaikan bahwa, Awak media datang ke kantor Desa Merbuh kecamatan Singorojo kabupaten Kendal untuk mewawancarai Kepala Desa “proyek pembangunan senderan/saluran di perkirakan selesai sekitar satu Minggu lagi sudah selesai,” ungkap staf/ kepala desa merbuh
Namun yang cukup mengherankan masih pada jam kerja ada salah satu pegawai yg tiduran di kursi tunggu dan kakinya dinaikkan keatas pas persis tepat di depan awak media saat wawancara, seolah menganggap wartawan ini tak berarti bagi dia dan seorang pegawai pada jam kerja tiduran di kursi tunggu seperti Ndak punya “Adab ketimuran.
Kami awak media juga manusia dan kami juga petugas resmi yang ber ID Card dan surat tugas janganlah perlakukan kami tidak dengan hormat seperti alergi saja dengan wartawan.
Dari hari ke hari Kades Merbuh kecamatan Singorojo kabupaten Kendal, Diduga menyampaikan di kantor desa bahwa sudah ada yang membekup tinggal saya telpon ” Panglima MD” Tokoh Cangkiran akan bergerak dan habisi LSM dan Wartawan yang meliput di Desa Merbuh, ungkap sang kades Merbuh yang berkembang di masyarakat
Dugaan rumor yang berkembang ini sangat tidak elok seorang kades yang menjadi panutan masyarakat, apalagi ucapan itu merupakan bentuk ancaman ke wartawan dan LSM LPKPK Komcab Kabupaten Kendal.
Menurut Ketua Komcab LPKPK kabupaten Kendal, tindakan yang di lakukan oleh kades dan stafnya merupakan bentuk penghinaan profesi dan pekerjaan yang dilakukan juga sudah menyalahi aturan, dan di duga sudah melakukan potongan anggaran sebelum di kerjakan proyek ini, kami akan laporkan ke pihak terkait tentang pelanggaran dan ancaman terhadap kami” ungkap Dien Ketua LPKPK Kendal
Dari pimpinan redaksi media update 87 ,” kami selaku pimpinan redaksi juga akan melaporkan kejadian ini ke atasannya baik itu camat, bupati dan kalau memungkinkan akan menempuh jalur hukum atas tindakan staf/ kades Merbuh kecamatan Singorojo kabupaten Kendal yang saat jam kerja tiduran dikursi tunggu dan kakinya di arahkan wartawan kami ini bentuk penghinaan ke wartawan kami dan saat ini sudah mengancam dengan menyebut nama tokoh Cangkiran sebagai beking dan atau ada di belakang kades Merbuh,” tegas Zaenul pimred update 87.Com. Dalam sambungan WhatsApp nya
” Saya akan menunjuk Kaperwil media update 87.com Jawa tengah untuk menindaklanjuti dan segera bersurat ke instansi terkait dan segera melaporkan ke pihak yang berwajib tentang hal ini,” lanjut Bang Zainul
(Adi – team jateng)