Polsek Patumbak Ringkus Dua Pelaku Begal
Patumbak, update87.com-Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan saat menggelar paparan, Selasa (14/1/2025) menyampaikan, Tim URC Unit Reskrim Polsek meringkus pelaku begal berdasarkan laporan kasus begal yang ada di wilayah hukumnya pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Lalu tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpinnya bersama Kanit Reskrim berhasil meringkus dua pelaku begal.
Kedua pelaku begal itu masing-masing berinisial FAN (19) warga Jalan Besar Deli Tua, Gang Gedek, Kecamatan Deli Tua dan SRS (24) warga Jalan Topas, Perumahan Bumi Serdang Damai, Kecamatan Patumbak. Sedangkan pelaku T (DPO) dan H (DPO) masih diselidiki keberadaannya.
Kapolsek Patumbak menyebutkan, saat dilakukan interogasi pelaku mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku SRS bertugas mencabut kunci sepeda motor pada saat para pelaku menghadang laju sepeda motor korban. Sementara pelaku FAN bertugas mengancam korban menggunakan parang.
Setelah para pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban, selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membawa lari sepeda motor korban.
“Kita sudah amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR, dua bilah parang, dua buah kaca spion, tiga buah baju dan satu buah celana panjang yang di beli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor dan para pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000,” ujar Kapolsek Patumbak.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, lanjut Faidir, para pelaku mengakui bahwa sepeda motor di jual kepada seseorang masih dalam penyelidikan dan hasil penjualan sepeda motor tersebut di pergunakan para pelaku untuk foya-foya, bermain judi serta membeli beberapa pakaian.
“Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara,” tegas Faidir. (Endan)