Masyarakat Resah Akibat Belum Terima dalam Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL di Desa Sukakerta
Update87.com – Bekasi, 7Januari 2025 – Warga Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, mengaku resah akibat pungutan biaya yang dilakukan oleh pengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga mengungkapkan bahwa mereka telah diminta uang jutaan rupiah sejak 2023, namun hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima.
Seorang warga berinisial M.H mengungkapkan kepada awak media bahwa ia diminta uang sebesar Rp150.000 untuk biaya pengukuran tanah, kemudian diminta kembali membayar Rp500.000 untuk pengurusan sertifikat. “Yang minta itu oleh RT, tapi sampai sekarang sertifikatnya tidak jadi-jadi. Setiap ditanyakan, jawabannya hanya disuruh sabar. Ini sudah dari 2023 sampai sekarang 2025,” ujarnya pada Sabtu sore (4/1/2025).
Hal senada diungkapkan warga lain berinisial G.N. Ia mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp1 juta meskipun luas tanahnya hanya 417 meter persegi. “Saya kasih uang ke RT sejak 2023, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum jadi. Ada empat orang di kampung saya yang juga belum mendapatkan sertifikat,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Camat Sukawangi Parno Martono, S.AP., KP., M.Si., terlihat enggan memberikan tanggapan serius. “Waduh, Sukakerta sudah sering dibahas. Coba nanti Sekdes saya suruh hubungi Abang,” ujarnya singkat pada Sabtu (4/1/2025).
Warga Desa Sukakerta menuntut pengembalian uang mereka dan mendesak pengurus PTSL untuk segera menyelesaikan sertifikat yang telah dijanjikan. Mereka juga meminta pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan pungli ini.
Program PTSL seharusnya mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dengan biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp150.000 sesuai SKB 3 Menteri. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pungutan jauh di atas ketentuan tersebut, yang jelas merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dengan keadaan Masyarakat Resah Akibat Belum Terima dalam Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL di Desa Sukakerta .
(Iy/red)