Polsek Medan Sunggal Amankan Dua Pelaku Pembunuhan
Medan, update87.com-Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal pada Jumat (3/1/2025).
“Kedua pelaku yang merupakan satu keluarga ditangkap di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri, Sabtu (4/1/2025) dinihari,” terang Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Senin (6/1/2025) sore.
Para pelaku berinisial BK (60), beserta seorang anaknya AK alias E (31). Mereka diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), seorang wiraswasta di Dusun II Desa Sukamaju.
Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, lanjut Kapolsek Medan Sunggal, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju. Saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu pelaku BK.
Saat saksi hendak menolong korban, AK sempat mengancam dengan mengatakan “Kau tunggu disini ya biar ku ambil parangku.”
Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpinnya berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di hotel kawasan Medan Tuntungan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 00.20WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan,” ujar Kapolsek Medan Sunggal.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Endan)