25 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

Aksi Tawuran Brutal di Bekasi, Di Gulung Polisi Celurit Berukuran Besar Jadi Barang Bukti

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Aksi Tawuran Brutal di Bekasi, Di Gulung Polisi Celurit Berukuran Besar Jadi Barang Bukti

 

Kabupaten Bekasi – Tiga remaja pelaku pengeroyokan yang terjadi saat aksi tawuran remaja di Jalan Raya Mangunjaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (3/1/2025) berhasil diringkus polisi. Dalam peristiwa tersebut diketahui terdapat satu korban mengalami luka parah akibat bacok dari senjata tajam (Sajam) dan ditabrak sepeda motor salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R (19), Z (17) dan P (19) di rumahnya masing-masing.

“Dari situ kita sudah mulai melakukan penyelidikan dan untuk tiga orang pelaku yang berperan membacok korban berinisial R dan inisial P, dan Z yang berperan menabrak menggunakan motor, sudah kami tangkap dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan sudah kami tahan,” jelas Onkoseno . Minggu (5/1/2025).

Selain mengamankan tiga pelaku, kata Onkoseno pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bilah sajam jenis celurit berukuran besar dari tangan para pelaku. Para pelaku mengaku mendapatkan celurit tersebut dengan cara membeli di toko-toko penjualan alat perkakas.

“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku R itu ada tiga bilah senjata tajam dimana salah satunya yang dipakai untuk membacok korban,” ungkapnya.

Sementara untuk para pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut juga sudah dikantongi identitasnya dan dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan.

Lebih lanjut Onkoseno menyebut kronologi kejadian itu berawal saat terjadinya aksi tawuran remaja, hingga terjadinya pengeroyokan terhadap korban bernama Noval (19) hingga mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kabupaten Bekasi.

“Untuk kondisi korban saat ini masih berada dalam perawatan di rumah sakit, kondisinya sih kita harapkan sudah membaik, untuk luka bacok ada dikepala dan dibeberapa bagian tubuh,” ucapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya, aksi tawuran antara dua kelompok remaja dengan senjata tajam (sajam) terjadi di Jalan Raya Mangunjaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (3/1/2025) dini hari. Peristiwa tawuran remaja Bekasi ini berlangsung pada pukul 03.30 WIB, dan menyisakan trauma bagi warga sekitar.

“Kejadiannya sekitar jam setengah empat pagi. Saya lihat mereka dari arah warung Kuningan menuju pom bensin, saling serang di dekat Alfamart. Saya takut untuk mendekat karena mereka semua bawa senjata tajam,” ungkap Sutarman salah satu warga di lokasi kejadian, Jumat (3/1/2025) malam.

(Drt)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here