32.5 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Kenaikan Pajak 12 Persen Hanya Untuk Kategori Khusus

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Kenaikan Pajak 12 Persen Hanya Untuk Kategori Khusus

 

Kenaikan tarif 1 persen diputuskan pemerintah., dari Pajak Pertambahan Nilai {PPN} dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus, yakni terhadap barang dan jasa mewah.

Keputusan tersebut disampaikan secra langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya dikantor Kementrian
Keuangan Jakarat, Pada Selasa {31/12/24}. Selain barang itu juga, besaran tarif PPN unruk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaiti sebesar 11 persen.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas.
Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, nilainya diatas golongan menengah ” ucap Presiden.

Selanjutnya, Presiden menekankan bahhwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yangttetap diberi pembebasan PPn yaitu 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Dikesempatan tersebut, Presiden menengaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HarmonisasimPeraturan Perpajakan Sesuai Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secra bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 januuari 2025.

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyak dan menciptakan pe,erataan ekonomi secaramenyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukan untuk masyarakat Indonesia.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 volt, pembiaan industri padat karya, intensif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38.8 T (triliun),” tutupnya

-ZnL-

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here