(PSU) Tim Patroli Perintis Presisi Sat samapta polres Ogan ilir Laksanakan Pengawalan Dan Pengamanan Pergeseran Kota Suara Di KPU Ogan Ilir
Ogan Ilir – Pilkada -Tim patroli Perintis Presisi Sat samapta Polres Ogan ilir yang dipimpin oleh kanit Turjagwali Aipda Beni Harmoko, bersama jajaran zebra 91 melakukan giat pengawalan kotak suara dalam rangka pemungutan suara ulang dari kantor kpu menuju TPS 01 Desa Tanjung Gelam, Kamis (05/12/2024)
Dalam kegiatan ini, Kapolres turut didampingi oleh Wakapolres ogan ilir Kompol Helmi Ardiansah.SH. MH Dan kasat Intel AKP Hendri A.S.H.,kapolsek Indralaya, AKP Junardi,.S.H, serta pejabat utama Polres Ogan Ilir lainya. Selain jajaran kepolisian, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Sdri. Dewi, yang memantau langsung jalannya proses pemungutan suara.
Mewakili Kapolres , Aipda Beni Harmoko,
menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir Kepada Awak Media, “Dalam menjaga keamanan dan kelancaran seluruh rangkaian PSU. Sebelum pelaksanaan,
Polres Ogan Ilir menggelar apel siaga pada pukul 07.30 WIB di Mapolres untuk memastikan kesiapan seluruh personel pengamanan. “Kami telah menyiagakan personel Satgas di lokasi pemungutan suara dan jalur menuju TPS untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Aipda Beni Harmoko,
Pada TPS 01 Desa Tanjung Gelam, pemungutan suara berlangsung lancar dan tertib. Personel pengamanan yang bertugas, Briptu Pandu, S.H., dan Bripda Rahman, melaporkan bahwa hingga pukul 11.00 WIB, tidak ditemukan gangguan atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Sdri. Dewi, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Polres Ogan Ilir dan penyelenggara pemilu dalam menjaga keamanan dan kelancaran PSU. “Kami mengapresiasi kerja keras Polres Ogan Ilir dalam menciptakan situasi yang aman selama PSU. Ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap proses demokrasi,” ujarnya.
Polres Ogan Ilir melakukan kegiatan Cooling system kepada masyarakat dengan cara memberikan himbauan pada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan serta menghormati tahapan pemilu. “Kami memastikan setiap tahapan PSU berlangsung aman, tertib, dan sesuai aturan, sehingga hasil yang diperoleh mencerminkan prinsip jujur dan adil,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Kegiatan PSU ini berlangsung hingga siang hari, diakhiri dengan rekapitulasi suara di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Polres Ogan Ilir akan terus memantau dan mengawal seluruh proses hingga selesai, untuk memastikan hasil pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Aipda Beni Harmoko, lanjut memberikan penjelasan Tentang PSU yang merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara di TPS. PSU dapat dilakukan apabila terjadi kondisi tertentu seperti bencana alam, kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau diperhitungkan suara tidak dapat dilakukan. Hal ini tertuang dalam Pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” demikian bunyi Pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pemungutan suara ulang di TPS harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota,” demikian bunyi Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pungkas Aipda Beni Harmoko,
Penulis Editor Pewarta Sumsel