Polsek Cileungsi Amankan Diduga Pelaku Percobaan Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal
Bogor, update87.com – Piket Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengamankan orang yg diduga lakukan percobaan tindak pidana pencurian kotak amal, Kamis 28 November 2024.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH dalam keterangannya mengatakan ” Benar pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 00.30 WIB dan TKP Di Masjid Jami Al-Awabin Alamat Kp. Rawahingkik RT.001/RW.001 Ds. Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, telah terjadi peristiwa adanya seseorang yang diduga melakukan percobaan pencurian sebuah kotak amal yang berpura-pura akan melaksanakan ibadah didalam masjid dan diketahui oleh warga masyarakat dan akhirnya di hakimi oleh warga sekitar sehingga mengakibatkan pelaku babak belur oleh warga ” jelasnya
” Setelah kejadian tersebut warga segera menghubungi Anggota Polsek Cileungsi dan anggota langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku yang diserahkan oleh warga masyarakat ” lanjutnya
Barang bukti yang berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian di TKP adalah, 1 (satu) buah alat pemotong, 1 (satu) Unit Motor Suzuki Satria F Warna Merah Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Xiomi warna hitam.
Pihak Kepolisian juga memintai keterangan dari Saksi berinisial M terkait dugaan adanya tindak pidana percobaan pencurian ini.
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak Kepolisian diketahui Identitas para pelaku yang berinisial, AN, dengan alamat Kp. Nanggewer 2 Ds. Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, dan SS yang beralamat di Kp. Jampang Ds. Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor.
Sampai berita ini diturunkan diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dan masih dalam pemeriksaan proses hukum lebih lanjut yang para pelaku dapat di kenakan sanksi percobaan pencurian pasal Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP
(Red)