25 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DIBONGKAR , POLDA JATENG TANGKAP 29 PELAKU

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DIBONGKAR , POLDA JATENG TANGKAP 29 PELAKU

 

Semarang,Update.87. Com|| Polda Jateng berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana perdagangan orang ( TPPO) pada bulan Mopember 2024. Kasus kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan terdapat korban sebanyak 40 orang. Hal ini di sampaikan dalam Press Conference ungkap kasus Tindak Pidana perdagangan orang yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dan kabid Humas, Kombes Pol Arianto di mapolda jateng jumat, 22/11 2024 siang

 

Kombespol Dwi Subagyo menjelaskan rincian kasus 28 laporan polisi yang di terima oleh Ditreskrimum dan jajaran dalam kurun waktu 2024.

 

” 6 di antara kasus TPPO pekerja Migran indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan ” kata Kombespol Dwi Subagyo

 

Kombes Pol Dwi Subagyo juga mengatakan saat ini telah di tetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO keluar negeri, seeta 4 orang terlapor lainnya.

 

“Selain penetapan 2 tersangka yg sudah di lakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban 40 orang terdiri dari korban TTPO dalam negeri sejumlah 28 orang, sedangkan korban yang di berangkat ke luar mencapai 12 orang,” terangnya.

 

” kerugian yang di alamai para korban di taksir mencapai Rp 35 jt hingga Rp 60jt per orang, kami akan memastikan setiap pelaku bertanggungjawab penuh atas peebuatannya, “himbau Kombespol Dwi Subagyo.

 

Secara rinci di jelaskan terkait modus operandi TPPO keluar negeri antara lain :

1. Perekrutkan tanpa ijin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti singapura dan malaysia,padahal dokumen yg di gunakan tidak lengkap.

2. Penempatan pekerja tabpa biaya awal ,namun gaji di potong selama 2/3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.

3. Pengirim tenaga kerja tanpa ijin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

 

” Kami memastikan setiap langkah yang di ambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan polri terhadap keselematan masyarakat “, terang Kombespol Dwi Subagyo

 

” modus-modus ini sering kali tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak padahal kenyataannya mereka di ekploitasi .ini yang terus kami sosialisakan kepada masyarakat agar lebih waspada,” tambahnya .

 

“Para pelaku di jerat pasal 81, pasal 83 UU RI nomor 18 th 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dan pasal 4 UU RI nomor 21 tn 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15th.

 

Sebagai upaca pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, Dinas tenaga kerja, dan Ditjen Imigrasi, Patroli siber untuk memantau praktek ilegal yang melibatkan perekrutan tenaga kerja dan penegakakan hukum tegasnya terhadap pelaku untuk memberikan efek jera serta pemulihan kesehatan korban, baik secara fisik maupun spikologis untuk memulihkan dampak buruk yang mereka alami.

 

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng , Kombespol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam membarantas perdagangan orang.

 

” Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastiakan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.upaya kami ini bertujuan untuk menjaga mertabat dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja migran, ” kata Kabid Humas

 

“Kami menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan pekerjaan di luar negeri .Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi,dan jika menemukan indikasi TPPO, seger laporankan ke kepolisian agar dapat di tindak lanjuti,” pungkasnya.( Humas Polda Jat  eng)(Adi Team Jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here