Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Braja Luhur
Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu, 20 November 2024. Tersangka berinisial S (42), warga Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Sebelah, ditangkap setelah terbukti memiliki tiga paket sabu.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman. Dalam keterangan persnya, AKBP Benny menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Timur.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan tiga paket sabu yang diduga kuat akan diedarkan. Saat ini, kami masih mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba lainnya,” ujar AKBP Benny.
Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menambahkan bahwa tersangka telah dibawa ke Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan berhenti sampai Lampung Timur bersih dari narkoba,” tegas IPTU Hendra.
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya untuk menghentikan aktivitas ilegal. (Pep)