Gudang Penyulingan oli Bekas Di kapuk Kamal Raya Di Duga “kebal hukum”
Jakarta – Gudang yang di gunakan untuk menyuling Oli bekas jadi oli baru dalam kemasan berbagai merk yang beralamat jl kapuk Kamal Raya RT 12 RW 01 Kamal muara penjaringan jakarta Utara . Sampai saat ini belum tersentuh hukum dan terkesan kebal hukum. Padahal kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat banyak. hari ini Selasa ( 20/11). Tim investigasi media menemukan sebuah gudang mencurigakan setelah melakukan investigasi ternyata menyimpan berbagai macam jenis oli yang di duga bekas kemudian di suling jadi oli baru.
Tim investigasi media di temui seseorang yang mengaku sebagai kepala gudang mengaku bernama Re menurut pengakuannya ada dua buah gudang Penyulingan oli yang di duga bekas menjadi baru berserta alat untuk penyulingannya tim media di ajak oleh kepala gudang re ngobrol dan memohon untuk tidak di beritakan dengan memberikan amplop yang tidak sesuai dengan kerugian yang di alami masyarakat Jika mengunakan oli bekas yang di suling jadi baru. Salah satu warga sekitar gudang menuturkan bahwa gudang tersebut di sewa sudah cukup lama dan aman di duga sudah berkoordinasi dengan Aph dan dinas terkait.Tapi ini perlu di cek kebenarannya.
Keberadaan gudang Penyulingan oli bekas ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Karena Peredaran oli palsu ini meliputi Jabodetabek danJawa barat. Yang tentunya sangat merugikan masyarakat yang tidak tau kemudian membeli dan menggunakan oli tersebut di kendaraan yang di miliki akan cepat rusak. Sepengetahuan warga gudang tersebut di gunakan untuk menyuling dan mendistribusikan oli bekas jadi baru dengan berbagai merk.
Mustofa Hadi atau yang akrab di panggil Opan ketua Umum forum wartawan jaya Indonesia ( fwji). Cukup kaget mendengar temuan ini dan sangat mengharapkan tindakan tegas dari APH dan dinas terkait mengenai keberadaan gudang Penyulingan oli bekas tersebut. Karena jelas sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak. Opan akan ikut mengawal temuan ini sampai mendapatkan tindakan tegas dan mendapatkan sanksi hukum sesuai yang berlaku.
Gudang oli bekas di suling jadi baru tersebut sudah melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.
“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” tutup Opan
(Yuli)