25.1 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah 

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah 

 

Medan, update87.com – Tabir Kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Ismail Harun, Pasar V, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (12/11/24) lalu akhirnya terungkap.

 

Dalam kasus ini, Polsek Medan Tembung meringkus empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.

 

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

 

“Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah M (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu D (37), DG als Iwan (41) dan S (36) berperan sebagai membantu membuang mayat,” sebut Kompol Jhonson Sitompul, Sabtu (16/11/2024) siang.

 

Adapun motif pelaku M ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya D ini memiliki hubungan asmara.

 

“Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya D (37) yang saat ini sudah kita tahan juga,” bebernya.

 

Lanjutnya menerangkan, berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya.

 

Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri keduanya.

 

“Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat di bagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia,” terangnya.

 

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarga nya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

 

“Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here