25 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

Di kecamatan undaan lagi lagi di hebohkan aksi pemuda di duga melecehkan wanita yang sedang menjanda .

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Di kecamatan undaan lagi lagi di hebohkan aksi pemuda di duga melecehkan wanita yang sedang menjanda .

KUDUS ,Update.87.ComII Aksi bejad di lakukan oleh pemuda berinisial A ,di rumah korban berinisial FT 27 tahun. Tepatnya di desa Ngemplak kecamatan undaan kudus,padahal korban masih saudara pelaku. 14/11) 2024.

Awal mula kejadian si A bermaksud mengantarkan buah mangga ke FT ,di hari selasa 12/11/2024, pukul 20.00 wib. saat itu FT tidak mempunyai prasangka apa apa pada A, apalagi A masih ada hubungan saudara dengan FT.
Namun ternyata si A sudah memendam rasa suka sama FT sejak lama, sehingga si A mempunyai moment tepat saat FT sudah menjanda.melihat tubuh FT yang seksi A tiba tiba bernafsu,kemudian meraba raba body FT,sampai ke tempat sensitif tubuh FT.
Terkejut dengan perlakuan A, yang tidak senonoh FT melawan dan lari masuk kekamar mandi mengamankan diri, namun karena A sudah kepalang tanggung di kejarlah si FT dan di gedor gedor pintu kamar mandi, sehingga kejadian tersebut membuat trauma FT apalagi dia tinggal bersama anak anaknya yang masih kecil.
FT akhirnya minta perlindungan dan pertolongan pada pengacara, untuk menuntut perlakuan yang melecehkan dirinya.
Sony menjelaskan bahwa pihaknya yang di beri kuasa,akan mengawal kasus yang menimpa kliennya ini hingga tuntas.

“Kami berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dalam menangani kasus ini dan memberikan perlindungan kepada klien kami, mengingat kejadian tersebut telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam,” jelas Sony, dihadapan awak media baik media online maupun cetak Rabu (13/11/2024) sore.

Masih kata Sony, ironisnya kejadian ini adalah bahwa pelaku masih saudaranya korban sendiri. Perlakuan seperti ini jelas-jelas merusak nilai kekeluargaan dan sangat tidak dapat ditoleransi.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti aduan ini, karena ini menyangkut rasa aman dan kehormatan korban, yang tinggal bersama anak-anaknya di rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman baginya,” ucap Sony.
Sebagai tambahan informasi jika terduga pelaku A kok nantinya memang terbukti melakukan percobaan pemerkosaan maka A terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.( Nazar)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here