25 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

RESIDIVIS DI TANGKAP DI SEMARANG TERKAIT PEREDARAN NARKOBA, SATU KILOGRAM SABU DI SITA 

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

RESIDIVIS DI TANGKAP DI SEMARANG TERKAIT PEREDARAN NARKOBA, SATU KILOGRAM SABU DI SITA 

 

Semarang,Update 87.Com|| Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang kurir narkoba berinisial MYP (23) pada Senin, 11/11 2024 setelah kedapatan membawa satu kilogram sabu. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai potensi transaksi narkoba di kawasan Tinjomoyo.

 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irawan Anwar membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa MYP merupakan pelaku berulang yang baru di bebaskan dari penjara dua bulan lalu. Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana serupa,kata Kombes Pol Irwan Anwar saat jumpa pers di Kapolrestabes Semarang.

 

Investigasi awal mengungkapkan bahwa MYP bertindak di bawah instruksi seseorang berinisial R , yang diduga di penjara ” Tersangka mengaku di suruh R yang di kabarkan mendekam di balik jeruji besi. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengusut dugaan tersebut ” imbuh Kombes Pol Irwan Anwar.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan yang terus di lakukan terhadap kasus-kasus terkait narkotika di wilayah tersebut.

 

Kasus ini menyoroti sifat transaksi narkoba yang saling berhubungan. Kami terus memantau aktifitas tersebut dan berkomitmen untuk membongkar jaringan tersebut”,tegasnya.

 

Pernyataannya MYP terkait barang yang di temukan di dasari atas motif balas budi selama di rutan dengan inisial R saat di dalam lapas. Dia awalnya mengaku di perintahkan untuk mengambil 1ons sabu di tinjomuyo, namun terkejut saat menemukan 1kg saat tiba. Iya mengaku, baik dirinya maupun R tidak memberikan petunjuk rinci terkaid peredaran narkoba tersebut.

 

“Saya disuruh ambil 1ons tapi ternyata 1kg. Saya tidak tahu harus di bawa kemana. R belum memberi intruksi apapun kepada saya. Saya tidak tahu berapa banyak yang akan saya ambil. Di bayar, tapi temen saya dari penjara ingin saya mengambilnya” , Aku MYP

 

Tersangka kini di jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no. 35 2009 tentang narkotoka dengan ancaman hukuman minimal 6th dan maksimal 20th penjara.

 

Penangkapan ini menyoroti tentang yang di timbulkan oleh perdagangan narkoba di indonesia dan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta upaya kolaboratif antara lembaga penegak hukum untuk memerangi masalah narkoba.( Polrestabes Semarang)( Adi Team Jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here