PROYEK PEMBANGUNAN TALUD DI JL. JATIKALANGAN CANGKIRAN MIJEN SEMARANG DIDUGA ABAIKAN UU KIP NOMOR 14 TAHUN 2008 DI KELUHKAN MASYARAKAT
Semarang 87.Update.com|| Pembangunan fisik apapun seperti proyek pembangunan talud ataupun saluran yang di biayai oleh negara wajib memasang nama papan Proyek dimana memuat jenis kegiatan, lokadi proyek berada, nomor kontrak, jangka waktu pekerjaan , anggaran yang di gunakan untuk protek tersebut, dan apabila tida ada papan nama atau papan informasi publik di duga protek siluman ataupun proyek yang di duga banyak penyimpangan
Pemasangan papan informasi Publik adalah merupakan implenentasi azas transparansi sehinggga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan pelaksanaan pekerjaannya.
Menurut Amanah Undang Undang ( UU ) keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor. 14 tahun 2008 dan UU Nomor. 70 tahun 2012 di mana di dalamnya mengatur setiap proyek yang menggunakan Anggaran pemerintah wajib memasang papan nama proyek atau papan informasi publik
Awak media konfirmasi dengan masyarakat pengguna jalan 31/10 2024 dengan bapak Susilo menyampaikan bahwa pembangunan saluran ini sangat mengganggu sekali, selain tidak ada rambu rambu peringatan yang mengakibatkan kemacetan di jl. Jatikalangan .
Sedangkan dari pihak kecamatan mijen kota semarang pewarta hubungi lewat sambungan Whatsapp menyampaikan bahwa proyek saluran itu dari DPU kota semarang dan juga banyak yang mengeluhkan tentang kemacetan yang di timbulkan pembangunan saluran tersebut.
Dari DPU kota semarang awak media hubungi lewat sambungan Whatsapp yang di terima bapak Arif menyampaikan akan segera memerintahkan ke penyedia proyek untuk memasang papan informasi publik dan ketentuan lainnya, namun sampai berita ini kami terbitkan papan informasi Publik dan rambu rambu peringatan belum di pasang terkesan proyek Siluman
Menurut anggota LSM TOPAN RI Jawa tengah mas Dodi mengatakan proyek proyek seperti ini banyak kita jumpai di kota semarang dan kalau di ingatkan cuman iya iya segera di pasang, tapi kenyataan tidak di pasang sampai proyek itu selesai dan itupun tidak ada tindakan dari Dinas terkait dan di duga tidak ada pengawasan dari Dinas Terkait juga, kami akan segera berkoordinasi dengan pengurus TOPAN RI Jawa tengah lainnya untuk segera melayangkan surat sekaligus melaporkan tindakan pembangunan proyek tersebut, dan saya juga melihat di duga speck dan bahan matrialnya tidak sesuai seperti pasir muntilan di duga di campur dengan pasir lokal atau pasir gunung , selain itu dalam pelaksanaannya juga jauh dari harapan masyarakat karena terkesan di tutup tutupi tidak transparan , dalam penyampainya ke awak media di lokasi proyek ( Adi & Team jateng)