Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pesawaran Dibekuk Polisi
Pesawaran, 31 Oktober 2024 – Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial S (44), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, ditangkap setelah dilaporkan melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak berusia sembilan tahun.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan, menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Kamis (31/10/2024) setelah adanya laporan dari orang tua korban. Kejadian bermula pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban, sebut saja (melati), tengah bermain di sekitar rumah pelaku.
“Korban saat itu menanyakan apakah teman bermainnya ada di rumah pelaku. Pelaku kemudian menarik korban masuk ke dalam rumah, memaksanya masuk ke kamar, dan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkap Iptu Devrat.
Korban, yang sempat berusaha melawan dan menangis ketakutan, mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut. Selain itu, pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Orang tua korban mulai mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres ketika melihat perubahan perilaku korban. Korban mengganti celana beberapa kali karena ada noda darah dan merasa tidak nyaman di area vitalnya. Setelah didesak oleh orang tuanya, korban akhirnya mengungkapkan perbuatan pelaku.
Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan(pep)